Cerita Kakek 84 Tahun di Makassar Ditetapkan Tersangka atas Tuduhan Serobot Lahan Sendiri

Kamis, 20 Oktober 2022 - 15:19 WIB
loading...
A A A
"Tidak ada tambahan saksi, tidak ada bukti yang menyatakan surat itu palsu. Sedangkan saya punya lokasi yang sebenarnya diserobot, tapi malah kami yang dituduh menyerobot," sesalnya.

Kuasa hukum Kakek Gaddong, Andi Jaswadi, menambahkan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Pihaknya enggan membahas substansi perkara itu lamaran gugatan praperadilan sudah diputuskan. Intinya, pihaknya telah menyampaikam seluruh fakta dan bukti yang dimiliki.



"Kami sebagai kuasa hukum sudah memberi argumentasi yang cukup. Ternyata putusan berbeda pendapat," ungkap dia.

Adapun penolakan gugatan praperadilan Kakek Gaddong disebutnya karena hakim berpendapat tidak berwenang mengenai pokok perkara. "Semua fakta-fakta yang diajukan dari kita dianggap pengadilan bahwa itu mengenai materi perkara, yang harus dinilai dala. pokok perkara," pungkasnya.
(mhj)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3342 seconds (0.1#10.140)