Cerita Kakek 84 Tahun di Makassar Ditetapkan Tersangka atas Tuduhan Serobot Lahan Sendiri

Kamis, 20 Oktober 2022 - 15:19 WIB
loading...
Cerita Kakek 84 Tahun...
Gugatan praperadilan kedua Kakek Gaddong ditolak oleh hakim tunggal PN Makassar di ruang sidang CCC, Rabu (19/10/2022). Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kakek Gaddong Daeng Ngewa (84) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk kedua kalinya atas tuduhan penyerobotan lahan. Mirisnya, Kakek Gaddong dijadikan tersangka penyerobotan lahan di tanah garapan miliknya sendiri di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dugaan kriminalisasi semakin menguat, setelah gugatan praperadilan kedua Kakek Gaddong ditolak oleh hakim tunggal PN Makassar di ruang sidang CCC, Rabu (19/10/2022). Padahal, gugatan praperadilan pertama Kakek Gaddong pada tahun 2020 untuk laporan yang sama dinyatakan dikabulkan.

Baca Juga: Duh! Fasum Pemkot Makassar Terdampak Lahan Kereta Api

Sekadar diketahui, lahan milik Kakek Gaddong terletak di wilayah Metro Tanjung Bunga, Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar dengan luas 5,8 hektare. Pada tahun 2020, Polda Sulsel menetapkan dirinya menjadi tersangka berdasarkan laporan Nomor: LPB/43/II/2020/SPKT. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Tauphan Ansar Nur atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan lahan.

Di tahun tersebut, kasus ini bergulir hingga ke pengadilan. Namun pada akhirnya, PN Makassar memenangkan Kakek Gaddong Daeng Ngewa dalam sidang praperadilan . Namun anehnya, kasus itu kembali dibuka oleh kepolisian dan kembali menetapkan Kakek Gaddong sebagai tersangka dengan pelapor yang sama dan tetap menggunakan laporan pada tahun 2020.

“Saya meraza sangat dizalimi, kasus yang sudah ada putusannya pada tahun sebelumnya kembali dibuka dan pihak polisi menjadikan kembali saya sebagai tersangka. Tuduhan (penyerobotan lahan) itu tidak pernah terbukti,” kata Kakek Gaddong.

Ia menjelaskan lahan garapan miliknya telah diakui oleh Pemerintah sesuai dengan Surat Keterangan No.976/KMS/IV/2004 tanggal 27 April 2004 yang ditandatangani oleh Lurah Maccini Sombala saat itu. Di tahun itu, Kakek Gaddong sempat menjual tanahnya kepada pihak lain atas nama Johannes Benny Tungka seluas 1,5 hektare dan menyisakan lahan garapan miliknya tersisa 5,8 hektare.

Selanjutnya, Johannes lalu menjual tanah itu kepada Tauphan Nur Ansar yang pada akhirnya melaporkan dirinya ke kepolisian. “Tanah itu telah kami garap telah lebih dari 20 tahun dan sekarang kami dipaksa untuk tinggalkan, sampai harus mendatangkan ratusan polisi bersenjata lengkap untuk mengusir kami,” terangnya.

“Saya masyarakat kecil yang tiba tiba dijadikan tersangka dan hak hak kami akan diambil alih oleh orang lain. Jangan hanya kerena kami ini masyarakat kecil sehingga kami bisa diperlakukan seenaknya,” lirih Kakek Gaddong.

Istri Kakek Gaddong, Sumarni, yang turut hadir mengaku putusan praperadilan kedua ini merupakan bentuk kezaliman. Tidak seharusnya hakim menolak gugatan praperadilan ini mengingat gugatan serupa saat kali pertama Kakek Gaddong dijadikan tersangka dikabulkan hakim. Toh, tidak ada bukti baru dari pelapor dalam persidangan.

"Tidak ada tambahan saksi, tidak ada bukti yang menyatakan surat itu palsu. Sedangkan saya punya lokasi yang sebenarnya diserobot, tapi malah kami yang dituduh menyerobot," sesalnya.

Kuasa hukum Kakek Gaddong, Andi Jaswadi, menambahkan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Pihaknya enggan membahas substansi perkara itu lamaran gugatan praperadilan sudah diputuskan. Intinya, pihaknya telah menyampaikam seluruh fakta dan bukti yang dimiliki.

Baca Juga: 4.008 Bidang Lahan Milik Pemkot Makassar Belum Bersertifikat

"Kami sebagai kuasa hukum sudah memberi argumentasi yang cukup. Ternyata putusan berbeda pendapat," ungkap dia.

Adapun penolakan gugatan praperadilan Kakek Gaddong disebutnya karena hakim berpendapat tidak berwenang mengenai pokok perkara. "Semua fakta-fakta yang diajukan dari kita dianggap pengadilan bahwa itu mengenai materi perkara, yang harus dinilai dala. pokok perkara," pungkasnya.
(mhj)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, Keberatan atas Penyitaan KPK
Kasat-Kanit Narkoba...
Kasat-Kanit Narkoba Polres Toraja Terjerat Narkoba, Polri: Tak Ada Toleransi
Polda Metro Jaya Panggil...
Polda Metro Jaya Panggil Dokter Richard Lee 19 Februari 2026
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Rekomendasi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Purbaya dan Kepala BGN...
Purbaya dan Kepala BGN Dijadwalkan Bertemu Hari Ini, Bedah Anggaran?
Lepas E4 vs Jaecoo J5:...
Lepas E4 vs Jaecoo J5: Perbandingan SUV EV Rp300 Jutaan Terbaik
Berita Terkini
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved