Demi Menjaga Kualitas, Perlu Inovasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 00:23 WIB
loading...
A
A
A
Semen Ordinary Portland Cement (OPC) atau yang juga dikenal dengan portland tipe I adalah jenis semen yang umumnya terdiri dari 3 bahan dasar utama pembentuk semen yaitu klinker/terak (88-95%), gypsum (sekitar 5%, sebagai zat pelambat pengerasan), dan material ketiga, seperti batu kapur, pozzolan, abu terbang, dan lain-lain (tidak lebih dari sekitar 3 %).
Baca juga: Baca juga: Pembangunan Infrastruktur Era Jokowi Dinilai Berimbas Pada Peningkatan Kualitas SDM
“Maka dari itu, bahan baku yang ramah lingkungan, salah satunya semen non-OPC, menjadi sangat penting dalam mendukung implementasi konstruksi infrastruktur yang berkelanjutan,” kata dia.
Semen non-OPC sendiri adalah semen yang direkayasa sedemikian rupa sehingga jumlah klinker yang dihasilkan menjadi jauh lebih sedikit. Kandungan CO2 yang dihasilkan dalam proses pembuatan semen ini menjadi jauh lebih kecil, namun pengurangan jumlah klinker dilakukan tanpa mengubah sifat fisika dan hasil semen itu sendiri. Kualitas kekuatan semen akan tetap baik.
Pada kegiatan itu, hadir sebagai narasumber lainnya yakni Kepala Satker Jalan Tol Semarang – Demak Yusrizal Kurniawan dan Ketua HAKI, Prof Iswandi Imran.
Baca juga: Baca juga: Pembangunan Infrastruktur Era Jokowi Dinilai Berimbas Pada Peningkatan Kualitas SDM
“Maka dari itu, bahan baku yang ramah lingkungan, salah satunya semen non-OPC, menjadi sangat penting dalam mendukung implementasi konstruksi infrastruktur yang berkelanjutan,” kata dia.
Semen non-OPC sendiri adalah semen yang direkayasa sedemikian rupa sehingga jumlah klinker yang dihasilkan menjadi jauh lebih sedikit. Kandungan CO2 yang dihasilkan dalam proses pembuatan semen ini menjadi jauh lebih kecil, namun pengurangan jumlah klinker dilakukan tanpa mengubah sifat fisika dan hasil semen itu sendiri. Kualitas kekuatan semen akan tetap baik.
Pada kegiatan itu, hadir sebagai narasumber lainnya yakni Kepala Satker Jalan Tol Semarang – Demak Yusrizal Kurniawan dan Ketua HAKI, Prof Iswandi Imran.
(nic)
Lihat Juga :