3 Kurir Sabu 10 Kg di Palembang Divonis Hukuman Seumur Hidup
Rabu, 19 Oktober 2022 - 22:00 WIB
loading...
A
A
A
Dijelaskan Fahren, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili dan menjatuhkan terhadap para terdakwa yakni M Jafar Abdullah, Juliadi dan Hafed Hasan dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup," ungkapnya.
Baca juga: Nyamar sebagai Pengemudi Ojol, Residivis Curanmor di Palembang Obok-obok Rumah Kos
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa dan JPU langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis Hakim.
Diketahui, vonis Hakim PN Palembang terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Desmilita, yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
"Mengadili dan menjatuhkan terhadap para terdakwa yakni M Jafar Abdullah, Juliadi dan Hafed Hasan dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup," ungkapnya.
Baca juga: Nyamar sebagai Pengemudi Ojol, Residivis Curanmor di Palembang Obok-obok Rumah Kos
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa dan JPU langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis Hakim.
Diketahui, vonis Hakim PN Palembang terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Desmilita, yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
(nic)
Lihat Juga :