Polda Jabar Hentikan Kasus Konten Horor 10 Youtuber, Pelapor Ajukan Pra Peradilan
Selasa, 18 Oktober 2022 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
"Pencurian dengan pemberatan itu dilakukan di waktu malam, di pekarangan tertutup. Dua orang atau lebih dengan cara merusak atau memanjat, itu sudah masuk juga klausulnya di Pasal 363 ini," katanya.
Adapun soal legalitas objek atau rumah kosong yang dimasuki para Youtuber, Adhi menjelaskan bahwa dalam pelaporan, kliennya jelas-jelas merupakan ahli waris rumah kosong tersebut.
"Rumah itu memang atas nama Ibu Ika Sartika selaku orang tua dari Ibu Erma. Karena Ibu Ika sudah meninggal, maka rumah itu diwariskan kepada anak-anaknya. Ibu Ika memiliki empat anak dan yang lainnya (saudara) memberikan kuasa kepada Ibu Erma," bebernya.
Adhi juga meyakinkan bahwa kliennya telah menerima kuasa dari saudaranya secara lisan untuk melaporkan para Youtuber tersebut ke Polda Jabar.
"Kuasa itu kan bisa diberikan secara lisan dan tertulis. Keterangan dari klien kita, pada saat mau membuat laporan dia sudah berkomunikasi dengan saudaranya dan dipersilakan kalau mau lapor polisi," katanya.
"Nah, itu adalah patokan memberikan kuasa kepada klien kita, artinya tidak keberatan. Kalaupun ada yang menyatakan tidak ada legalitas, kan pemegang waris dari rumah itu tidak ada yang keberatan atau membuat secara tertulis pencabutan kuasa," tandas Adhi.
Diketahui, Polda Jabar menghentikan kasus tersebut setelah melakukan gelar perkara. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dihadiri pihak pelapor dan terlapor, kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
Adapun soal legalitas objek atau rumah kosong yang dimasuki para Youtuber, Adhi menjelaskan bahwa dalam pelaporan, kliennya jelas-jelas merupakan ahli waris rumah kosong tersebut.
"Rumah itu memang atas nama Ibu Ika Sartika selaku orang tua dari Ibu Erma. Karena Ibu Ika sudah meninggal, maka rumah itu diwariskan kepada anak-anaknya. Ibu Ika memiliki empat anak dan yang lainnya (saudara) memberikan kuasa kepada Ibu Erma," bebernya.
Adhi juga meyakinkan bahwa kliennya telah menerima kuasa dari saudaranya secara lisan untuk melaporkan para Youtuber tersebut ke Polda Jabar.
"Kuasa itu kan bisa diberikan secara lisan dan tertulis. Keterangan dari klien kita, pada saat mau membuat laporan dia sudah berkomunikasi dengan saudaranya dan dipersilakan kalau mau lapor polisi," katanya.
"Nah, itu adalah patokan memberikan kuasa kepada klien kita, artinya tidak keberatan. Kalaupun ada yang menyatakan tidak ada legalitas, kan pemegang waris dari rumah itu tidak ada yang keberatan atau membuat secara tertulis pencabutan kuasa," tandas Adhi.
Diketahui, Polda Jabar menghentikan kasus tersebut setelah melakukan gelar perkara. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dihadiri pihak pelapor dan terlapor, kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
Lihat Juga :