PT Rotorejo Kruwuk Hanya Lakukan Penertiban Bukan Perusakan Posko Petani Blitar
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 23:17 WIB
loading...
A
A
A
Spanduk yang bertuliskan "Di Sini Lokasi Prioritas Reforma Agraria", diminta untuk dicopot. Namun spanduk tersebut masih terbentang di lokasi. Pihak perkebunan juga menyoal keberadan bangunan yang disebut sebagai posko petani itu.
Menurut Joko, pendirian bangunan tersebut dilakukan tanpa meminta izin pengelola perkebunan atau kuasa hukum pihak perkebunan. Selain itu mereka juga telah menjarah tanaman perkebunan dan menanami dengan tanaman mereka sendiri. "Ini juga tanpa izin pemilik atau kuasa hukum (perkebunan)," tegasnya.
Terkait tudingan adanya preman bayaran, Joko mengatakan, mereka yang terlibat dalam penertiban itu bukan preman, melainkan pegawai perkebunan. "Itu fitnah (preman). Itu orang kebun semua. Memang pegawai kita. Dan tidak semua ada di sana (perkebunan). Saya yang bertanggung jawab," katanya.
Baca juga: 2 KKB Penyerang Pos Koramil Kisor Ditangkap Tim Gakum
Dalam langkah penertiban tersebut, ia juga menegaskan tidak ada berkas petani yang dibakar. Joko juga mengatakan, saat penertiban berlangsung, dirinya berada di lokasi. Mengenai HGU (Hak Guna Usaha) atas tanah perkebunan seluas 557 hektare yang dipegang PT Rotorejo Kruwuk, Joko membenarkan telah habis pada tahun 2009.
Setahun sebelum HGU habis, yakni tahun 2008, pihak perkebunan telah mengurus perpanjangan. Semua syarat perpanjangan, termasuk pelepasan lahan 20 persen dari luas lahan telah dipenuhi. Pihak perkebunan telah mengeluarkan surat pelepasan lengkap dengan tanda tangan di atas materai.
Menurut Joko, pendirian bangunan tersebut dilakukan tanpa meminta izin pengelola perkebunan atau kuasa hukum pihak perkebunan. Selain itu mereka juga telah menjarah tanaman perkebunan dan menanami dengan tanaman mereka sendiri. "Ini juga tanpa izin pemilik atau kuasa hukum (perkebunan)," tegasnya.
Terkait tudingan adanya preman bayaran, Joko mengatakan, mereka yang terlibat dalam penertiban itu bukan preman, melainkan pegawai perkebunan. "Itu fitnah (preman). Itu orang kebun semua. Memang pegawai kita. Dan tidak semua ada di sana (perkebunan). Saya yang bertanggung jawab," katanya.
Baca juga: 2 KKB Penyerang Pos Koramil Kisor Ditangkap Tim Gakum
Dalam langkah penertiban tersebut, ia juga menegaskan tidak ada berkas petani yang dibakar. Joko juga mengatakan, saat penertiban berlangsung, dirinya berada di lokasi. Mengenai HGU (Hak Guna Usaha) atas tanah perkebunan seluas 557 hektare yang dipegang PT Rotorejo Kruwuk, Joko membenarkan telah habis pada tahun 2009.
Setahun sebelum HGU habis, yakni tahun 2008, pihak perkebunan telah mengurus perpanjangan. Semua syarat perpanjangan, termasuk pelepasan lahan 20 persen dari luas lahan telah dipenuhi. Pihak perkebunan telah mengeluarkan surat pelepasan lengkap dengan tanda tangan di atas materai.
Lihat Juga :