PT Rotorejo Kruwuk Hanya Lakukan Penertiban Bukan Perusakan Posko Petani Blitar
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 23:17 WIB
loading...
A
A
A
Namun hingga kini perpanjangan HGU belum diberikan negara. "Semua syarat yang dianjurkan sudah kita ikuti. Kalau belum dipenuhi (perpanjangan HGU), apa ya salah kita?. Tidak diterbitkannya HGU itu urusan negara," papar Joko.
Baca juga: Truk Molen Tabrak Tembok, Sopir Terjepit Tak Bisa Keluar
Meski perpanjangan HGU belum terbit, Joko mengatakan pihak PT Rotorejo Kruwuk tetap memiliki kewenangan atas perkebunan. Sebab lahan masih terus dikelola, dan pajak tanah perkebunan terus dibayar.
Karenanya status lahan bukan tanah terlantar atau tanah negara. Di sisi lain sejauh ini juga tidak ada dokumen yang menjelaskan adanya pengembalian tanah ke negara atau ditarik oleh negara.
Karena dasar itu juga, Joko mengatakan langkah penertiban yang ia lakukan bersifat legal. Yang dilakukan oknum masyarakat juga dianggap sudah melampaui batas kesabaran. "Langkah penertiban menjadi salah satu syarat terbitnya perpanjangan HGU, yakni lokasi harus clear and clean seperti diminta BPN," terangnya.
Soal lokasi tanah yang dilepas perkebunan, Joko mengatakan menjadi hak perkebunan. Yang pasti di dalamnya tidak termasuk lokasi posko yang ia tertibkan. Karenanya, jika ada pihak yang merasa tidak terima, dirinya mempersilahkan untuk melapor ke kepolisian. "Silahkan lapor ke kepolisian. Kan enak, nanti saya tinggal jawab," pungkasnya.
Baca juga: Truk Molen Tabrak Tembok, Sopir Terjepit Tak Bisa Keluar
Meski perpanjangan HGU belum terbit, Joko mengatakan pihak PT Rotorejo Kruwuk tetap memiliki kewenangan atas perkebunan. Sebab lahan masih terus dikelola, dan pajak tanah perkebunan terus dibayar.
Karenanya status lahan bukan tanah terlantar atau tanah negara. Di sisi lain sejauh ini juga tidak ada dokumen yang menjelaskan adanya pengembalian tanah ke negara atau ditarik oleh negara.
Karena dasar itu juga, Joko mengatakan langkah penertiban yang ia lakukan bersifat legal. Yang dilakukan oknum masyarakat juga dianggap sudah melampaui batas kesabaran. "Langkah penertiban menjadi salah satu syarat terbitnya perpanjangan HGU, yakni lokasi harus clear and clean seperti diminta BPN," terangnya.
Soal lokasi tanah yang dilepas perkebunan, Joko mengatakan menjadi hak perkebunan. Yang pasti di dalamnya tidak termasuk lokasi posko yang ia tertibkan. Karenanya, jika ada pihak yang merasa tidak terima, dirinya mempersilahkan untuk melapor ke kepolisian. "Silahkan lapor ke kepolisian. Kan enak, nanti saya tinggal jawab," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :