Polres Blitar Kota Gulung Pengedar Sabu Jaringan Pengusaha
Senin, 06 Juli 2020 - 05:46 WIB
loading...
A
A
A
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Di antaranya, sembilan paket sabu seberat 20 gram, 342 butir pil dobel L, dan dua butir pil ekstasi.
Leonard menambahkan, para tersangka yang berhasil ditangkap ini merupakan pengusaha yang ada di Kota Blitar. Mereka mendapatkan barang haram dari pengedar yang saat ini mendekam di Lapas Lowokwaru Kota Malang.
(Baca juga: Pedagang dan Tukang Becak Positif COVID-19, Pasar di Kendal Tutup )
Salah satu tersangka berinisial ESS mengaku pemesanan sabu dilakukan satu kali dalam jumlah besar. "Setelah itu barang dijual secara eceran. Saya sudah tiga kali membantu mengirimkan barang itu," tuturnya di hadapan polisi.
Saat ini para tersangka mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota. Polisi juga sedang mengembangkan kasus peredaran sabu di kalangan pengusaha di Kota Blitar tersebut.
Leonard menambahkan, para tersangka yang berhasil ditangkap ini merupakan pengusaha yang ada di Kota Blitar. Mereka mendapatkan barang haram dari pengedar yang saat ini mendekam di Lapas Lowokwaru Kota Malang.
(Baca juga: Pedagang dan Tukang Becak Positif COVID-19, Pasar di Kendal Tutup )
Salah satu tersangka berinisial ESS mengaku pemesanan sabu dilakukan satu kali dalam jumlah besar. "Setelah itu barang dijual secara eceran. Saya sudah tiga kali membantu mengirimkan barang itu," tuturnya di hadapan polisi.
Saat ini para tersangka mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota. Polisi juga sedang mengembangkan kasus peredaran sabu di kalangan pengusaha di Kota Blitar tersebut.
(eyt)
Lihat Juga :