Polres Blitar Kota Gulung Pengedar Sabu Jaringan Pengusaha

Senin, 06 Juli 2020 - 05:46 WIB
loading...
Polres Blitar Kota Gulung...
Para tersangka pengedar narkoba berhasil dibekuk Satreskoba Polres Blitar Kota. Foto/iNews TV/Robby Ridwan
A A A
BLITAR - Satreskoba Polres Blitar Kota, berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba yang melibatkan pengusaha di Kota Blitar. Sebanyak 20 gram sabu berhasil disita.

(Baca juga: RS Simpang, Perjalanan Penuh Wabah dan Penampung Korban Perang )

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela menyebutkan, para tersangka ini berhasil dibekuk petugas Satreskoba Polres Blitar Kota, usai melakukan transaksi.

"Dari sembilan tersangka yang ditangkap, enam tersangka terlibat kasus sabu, satu kasus peredaran ekstasi, dan satu kasus pengedar obat keras jenis dobel L," ungkapnya.

(Baca juga: Silatnas IKA Unisma: Penguatan Entrepreneurship di Kampus Merdeka )

Petugas menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Di antaranya, sembilan paket sabu seberat 20 gram, 342 butir pil dobel L, dan dua butir pil ekstasi.

Leonard menambahkan, para tersangka yang berhasil ditangkap ini merupakan pengusaha yang ada di Kota Blitar. Mereka mendapatkan barang haram dari pengedar yang saat ini mendekam di Lapas Lowokwaru Kota Malang.

(Baca juga: Pedagang dan Tukang Becak Positif COVID-19, Pasar di Kendal Tutup )

Salah satu tersangka berinisial ESS mengaku pemesanan sabu dilakukan satu kali dalam jumlah besar. "Setelah itu barang dijual secara eceran. Saya sudah tiga kali membantu mengirimkan barang itu," tuturnya di hadapan polisi.

Saat ini para tersangka mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota. Polisi juga sedang mengembangkan kasus peredaran sabu di kalangan pengusaha di Kota Blitar tersebut.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1696 seconds (0.1#10.140)