Rekam Medis Beda Mata Merah Korban Luka Tragedi Kanjuruhan
loading...
A
A
A
MALANG - Fakta baru terungkap dari hasil pemeriksaan medis korban tragedi Kanjuruhan Malang. Hal ini setelah salah satu korban tragedi Kanjuruhan dengan kondisi mata merah mengadukan ke posko tim gabungan Aremania (TGA) di Jalan Kawi, Malang.
Anjar Nawan Yusky sebagai pendamping hukum tim gabungan Aremania menjelaskan, rekam medis salah satu korban dengan kondisi mata merah dari rumah sakit mendiagnosa karena luka terinjak – injak. Padahal dari pengakuan korban yang bersangkutan ke posko, tak ada yang terinjak-injak di area wajah apalagi mata.
“Dari situlah muncul kecurigaan kami, bagaimana bisa wajah tidak bisa terinjak, tapi matanya merah, untuk itu kami melakukan pendampingan melakukan pemeriksaan pembanding, sebagai second oponion ke dokter spesialis,” jelasnya.
Baca juga: Tanggapi Rekomendasi TGIPF, TPF Aremania: Ada Kejahatan Kemanusiaan di Tragedi Kanjuruhan
Hasilnya cukup mengejutkan dokter menemukan adanya kandangan paparan zat dari luar, yang menyebabkan pecah pembuluh darah yang bisa menyebabkan kebutaan permanen. Hal ini dikarenakan kornea mengalami iritasi dari dugaan gas air mata yang masuk ke mata.
“Pemeriksaan dokter spesialis ditemukan ternyata penyebab mata merah karena salah satunya adalah pecah pembuluh darah di mata, dan untuk pemeriksaan lebih spesifik, kami sudah konsultasi dan perlu dilaksanakan pemeriksaan kornea mata. Ada kemungkinan cacat permanen, ada kemungkinan kebutaan ketika paparan zat dari luar dokter tidak menyebutkan spesifik apa itu,” paparnya.
Menurutnya, mencari penyebab pasti luka yang dialami penting agar peristiwa ini lebih terang benderang juga. Pasalnya Aremania menilai minimnya informasi mengenai rekam medis penyakit yang dialami para korban.
“Ini yang harus menjadi fokus kita bersama, itu yang belum muncul dalam rekomendasi dan kesimpulan yang disampaikan tim gabungan independen mencari fakta. Sehingga menjadi catatan besar buat kami,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, kerusuhan pecah setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, pada Sabtu malam (1/10/2022) di Stadion Kanjuruhan Malang. Pertandingan sendiri dimenangkan tim tamu Persebaya dengan skor 2 - 3. Para suporter merangsak masuk ke lapangan dan menyerbu pemain. Banyak orang meninggal dunia karena tembakan gas air mata ke tribun, hingga membuat panik ribuan suporter dan terjadilah desak-desakan.
Akibat kejadian setidaknya 132 orang dikonfirmasi meninggal dunia dan 550 orang luka-luka hingga Selasa sore (11/10/2022). Para korban ini tersebar di 24 rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton. Akibat para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion.
Pasca kejadian ini, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.
Lihat Juga: Terungkap, Ini Alasan Pembongkaran Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Saksi Bisu Tewasnya 135 Orang
Anjar Nawan Yusky sebagai pendamping hukum tim gabungan Aremania menjelaskan, rekam medis salah satu korban dengan kondisi mata merah dari rumah sakit mendiagnosa karena luka terinjak – injak. Padahal dari pengakuan korban yang bersangkutan ke posko, tak ada yang terinjak-injak di area wajah apalagi mata.
“Dari situlah muncul kecurigaan kami, bagaimana bisa wajah tidak bisa terinjak, tapi matanya merah, untuk itu kami melakukan pendampingan melakukan pemeriksaan pembanding, sebagai second oponion ke dokter spesialis,” jelasnya.
Baca juga: Tanggapi Rekomendasi TGIPF, TPF Aremania: Ada Kejahatan Kemanusiaan di Tragedi Kanjuruhan
Hasilnya cukup mengejutkan dokter menemukan adanya kandangan paparan zat dari luar, yang menyebabkan pecah pembuluh darah yang bisa menyebabkan kebutaan permanen. Hal ini dikarenakan kornea mengalami iritasi dari dugaan gas air mata yang masuk ke mata.
“Pemeriksaan dokter spesialis ditemukan ternyata penyebab mata merah karena salah satunya adalah pecah pembuluh darah di mata, dan untuk pemeriksaan lebih spesifik, kami sudah konsultasi dan perlu dilaksanakan pemeriksaan kornea mata. Ada kemungkinan cacat permanen, ada kemungkinan kebutaan ketika paparan zat dari luar dokter tidak menyebutkan spesifik apa itu,” paparnya.
Menurutnya, mencari penyebab pasti luka yang dialami penting agar peristiwa ini lebih terang benderang juga. Pasalnya Aremania menilai minimnya informasi mengenai rekam medis penyakit yang dialami para korban.
“Ini yang harus menjadi fokus kita bersama, itu yang belum muncul dalam rekomendasi dan kesimpulan yang disampaikan tim gabungan independen mencari fakta. Sehingga menjadi catatan besar buat kami,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, kerusuhan pecah setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, pada Sabtu malam (1/10/2022) di Stadion Kanjuruhan Malang. Pertandingan sendiri dimenangkan tim tamu Persebaya dengan skor 2 - 3. Para suporter merangsak masuk ke lapangan dan menyerbu pemain. Banyak orang meninggal dunia karena tembakan gas air mata ke tribun, hingga membuat panik ribuan suporter dan terjadilah desak-desakan.
Akibat kejadian setidaknya 132 orang dikonfirmasi meninggal dunia dan 550 orang luka-luka hingga Selasa sore (11/10/2022). Para korban ini tersebar di 24 rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton. Akibat para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion.
Pasca kejadian ini, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.
Lihat Juga: Terungkap, Ini Alasan Pembongkaran Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Saksi Bisu Tewasnya 135 Orang
(msd)