Tanggapi Rekomendasi TGIPF, TPF Aremania: Ada Kejahatan Kemanusiaan di Tragedi Kanjuruhan

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 01:36 WIB
loading...
Tanggapi Rekomendasi...
TPF Aremania menemukan sejumlah fakta pasca Tragedi Kanjuruhan setelah melakukan pengumpulan informasi
A A A
MALANG - Tim pencari fakta (TPF) Aremania menemukan sejumlah fakta pasca Tragedi Kanjuruhan setelah melakukan pengumpulan informasi. Aremania mengapresiasi langkah dan rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diumumkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Sekjen Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mendampingi TPF Aremania Andy Irfan mengapresiasi langkah – langkah rekomendasi yang disampaikan oleh TPGIF. Namun pihaknya ada beberapa catatan – catatan penting dari penelusuran yang dilakukan, sesuai dengan fakta – fakta yang ada.

Baca juga: Profil Irjen Toni Harmanto, Kapolda Jatim Pengganti Teddy Minahasa

“Pada intinya teman-teman mengapresiasi apa yang dikerjakan oleh TPGIF, mengapresiasi apa yang dijalankan pemerintah. Catatan penting beberapa rekomendasi, terutama sebab kekerasan dan tindak lanjut proses hukumnya,” ucap Andy Irfan, saat memberikan keterangannya di Posko Tim Gabungan Aremania (TGA), pada Jumat malam (14/10/2022).

Andy menegaskan berdasarkan penelusuran disimpulkan kejadian Sabtu 1 Oktober 2022 bukanlah sebuah kerusuhan, tetapi tindak kekerasan berlebihan yang secara sengaja dilakukan oleh personel Polri dan TNI, secara terstruktur dan sitematis sesuai rantai komando.

“Bentuk tindak kekerasan yang paling mematikan adalah penembakan gas air mata oleh personel Brimob dan Sabhara, yang diduga kuat dibawah perintah perwira di lapangan, dan sepatutnya diduga dibawah kontrol perwira tertinggi di wilayah Polda Jatim,” terangnya.

Kejadian Kanjuruhan Malang juga disebut memenuhi unsur tindak pidana penyiksaan dan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan pasal 338 KUHP. KontraS bersama tim pencari fakta juga memutuskan tindakan yang dilakukan aparat keamanan kepada pendudukan sipil bagian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM) memenuhi unsur pidana kejahatan kemanusiaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, kerusuhan pecah setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, pada Sabtu malam (1/10/2022) di Stadion Kanjuruhan Malang. Pertandingan sendiri dimenangkan tim tamu Persebaya dengan skor 2 - 3. Para suporter merangsak masuk ke lapangan dan menyerbu pemain. Banyak orang meninggal dunia karena tembakan gas air mata ke tribun, hingga membuat panik ribuan suporter dan terjadilah desak-desakan.

Akibat kejadian setidaknya 132 orang dikonfirmasi meninggal dunia dan 550 orang luka-luka hingga Selasa sore (11/10/2022). Para korban ini tersebar di 24 rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Kota Malang dan Kabupaten Malang.

Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton. Akibat para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion.

Pasca kejadian ini, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Benarkah The Jakmania...
Benarkah The Jakmania Lakukan Pemerasan ke Bobotoh? Ini Klarifikasinya
Megahnya Stadion Kanjuruhan...
Megahnya Stadion Kanjuruhan Malang usai Direvitalisasi, Begini Penampakan Pintu 13
Keluarga Korban Tragedi...
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Akibat Hakim Putuskan Restitusi Hanya Rp15 Juta
Penampakan Wajah Baru...
Penampakan Wajah Baru Stadion Kanjuruhan Usai Direnovasi dengan Biaya Rp357,84 Miliar
Bentrok Suporter di...
Bentrok Suporter di Perbatasan Malang-Kediri, Kapolsek Kasembon Luka Terkena Batu
Suporter Bentrok Usai...
Suporter Bentrok Usai Laga Persik vs Arema FC di Perbatasan Malang Kediri
Demo Peringatan 2 Tahun...
Demo Peringatan 2 Tahun Tragedi Kanjuruhan Memanas, Massa Bakar Ban Bekas di DPRD Malang
13 Oknum Suporter Persija...
13 Oknum Suporter Persija Diamankan Polisi, Diduga Rusak Rumah Pendukung Persib di Sukabumi
Diteriakin Kata-kata...
Diteriakin Kata-kata Kotor, Oknum Suporter Persija Serang Rumah Pendukung Persib di Sukabumi
Rekomendasi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Daftar Lengkap Selebritas...
Daftar Lengkap Selebritas yang Disebut dalam Gugatan Baru P Diddy, Ada Komedian Druski
Presiden Prabowo Atur...
Presiden Prabowo Atur Sekretaris Kabinet di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI
Berita Terkini
Peduli Sesama, Partai...
Peduli Sesama, Partai Perindo Sumba Barat Daya Ringankan Beban Keluarga Korban Sambaran Petir
17 menit yang lalu
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
19 menit yang lalu
Persekusi di Garut Bentuk...
Persekusi di Garut Bentuk Ekspresi Keagamaan Berlebihan
45 menit yang lalu
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
1 jam yang lalu
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
1 jam yang lalu
Jejak Karier AKBP Heti...
Jejak Karier AKBP Heti Patmawati, Polwan dengan Penugasan Baru sebagai Kapolres Lampung Timur
1 jam yang lalu
Infografis
Pemain Termahal di Asia...
Pemain Termahal di Asia Tenggara 2025, Indonesia Mendominasi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved