Tega, Pasangan Kumpul Kebo di Semarang ini Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 16:04 WIB
loading...
A
A
A
“Kondisi bayi sampai sekarang masih dirawat di RS Wongsonegoro, ada paparan virus, bayi perempuan ini tidak mendapatkan kebutuhan anak secara wajar,” kata Donny.
Baca Juga: Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Buatan Pindad, Ternyata Ini Isi Kandungannya.
Para tersangka, sebut Donny, dijerat Pasal 76B juncto 77 B Undang-Undang Republik Indonesia tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga: Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Buatan Pindad, Ternyata Ini Isi Kandungannya.
Para tersangka, sebut Donny, dijerat Pasal 76B juncto 77 B Undang-Undang Republik Indonesia tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
(nag)
Lihat Juga :