Rugikan Negara Rp3,26 M, Mantan Kepala Perumda BPR Ditahan Kejari Majalengka
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 08:17 WIB
loading...
A
A
A
Eman mengatakan, dalam pengelolaan tidak ada prinsip kehati-hatian, agunan banyak yang palsu tidak terpantau. Ketika ada agunan juga tidak sesuai dengan nilai kredit yang diberikan. Baca juga: Sesali Perbuatannya Rugikan Bupati Bogor Non Aktif, Terdakwa Ihsan: Bu Ade, Saya Mohon Maaf
"Sehingga ketika diketahui kreditnya macet agunan yang dijaminkan minim tidak bisa menutupi tunggakan utangnya, usahanya juga banyak yang tidak jelas. Padahal seharusnya ada analisa kredit untuk meminimalisasi adanya kerugian akibat tunggakan,” lanjut Eman.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp3,26 miliar. Sebagai BUMD, penyertaan modal Perumda BPR itu semuanya berasal dari Pemda Majalengka.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 284 ayat 2 junto Pasal 20 ayat 1 junto Pasal 21 junto Pasal 22 junto Pasal 24 ayat 1. Keduanya untuk sementara ditahan selama 20 hari ke depan.
"Sehingga ketika diketahui kreditnya macet agunan yang dijaminkan minim tidak bisa menutupi tunggakan utangnya, usahanya juga banyak yang tidak jelas. Padahal seharusnya ada analisa kredit untuk meminimalisasi adanya kerugian akibat tunggakan,” lanjut Eman.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp3,26 miliar. Sebagai BUMD, penyertaan modal Perumda BPR itu semuanya berasal dari Pemda Majalengka.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 284 ayat 2 junto Pasal 20 ayat 1 junto Pasal 21 junto Pasal 22 junto Pasal 24 ayat 1. Keduanya untuk sementara ditahan selama 20 hari ke depan.
(don)
Lihat Juga :