Karantina Pertanian Makassar Musnahkan Puluhan Kilogram Media Pembawa Tak Berdokumen
Rabu, 12 Oktober 2022 - 12:47 WIB
loading...
A
A
A
"Dominan dari China. Jadi, ini sebenarnya transit di Makassar, dikirim dari China ke Makassar, terus ke Morowali. Iya (dipesan) pekerja asing, barangkali misalnya untuk minum teh kalau pagi, karena memang yang banyak teh. Banyak juga jintan, kalau itu dari Arab (Saudi)," jelasnya.
Lebih jauh, Lutfie menegaskan pemusnahan yang dilakukan merupakan amanat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Setiap produk pertanian yang menjadi domain pengawasannya harus dilengkapi dokumen perizinan. Bila tidak memiliki itu, maka dilakukan penahanan, dimana pihaknya memberi waktu tiga hari.
Bila batas waktu dilewati, Karantina Pertanian akan melakukan penolakan. Nah, pemilik komoditas mempunyai waktu tiga bulan untuk mengambilnya. Jika tidak kunjung diambil, komoditas tersebut akan dimusnahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, demi melindungi masyarakat dari potensi bahaya HPHK/OPTK.
Fungsional Penyidikan Bea Cukai Makassar, Force Hanker, menambahkan pemusnahan yang dilakukan ini bekerja sama dengan Karantina Pertanian Makassar . Adapun komoditas atau barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan dari kantor pos maupun bandara. Sudah dipastikan bahwa komoditas itu telah melalui pemeriksaan laboratorium dan tidak memungkinkan untuk diedarkan.
Ia juga menyinggung perihal potensi masuknya komoditas-komoditas pertanian berbahaya dari jalur laut. Pasalnya, dengan kondisi geografis Indonesia yang memiliki garis pantai yang sangat panjang, membuat potensi adanya pelabuhan bayangan. Untuk itu, sinergitas berbagai pihak terkait mesti diperkuat.
"Tidak ada jalur yg meloloskan tapi namanya Indonesia kan luas. Begitu banyak pelabuhan-pelabuhan yang mungkin tidak sempat terawasi," tukasnya.
Lebih jauh, Lutfie menegaskan pemusnahan yang dilakukan merupakan amanat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Setiap produk pertanian yang menjadi domain pengawasannya harus dilengkapi dokumen perizinan. Bila tidak memiliki itu, maka dilakukan penahanan, dimana pihaknya memberi waktu tiga hari.
Bila batas waktu dilewati, Karantina Pertanian akan melakukan penolakan. Nah, pemilik komoditas mempunyai waktu tiga bulan untuk mengambilnya. Jika tidak kunjung diambil, komoditas tersebut akan dimusnahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, demi melindungi masyarakat dari potensi bahaya HPHK/OPTK.
Fungsional Penyidikan Bea Cukai Makassar, Force Hanker, menambahkan pemusnahan yang dilakukan ini bekerja sama dengan Karantina Pertanian Makassar . Adapun komoditas atau barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan dari kantor pos maupun bandara. Sudah dipastikan bahwa komoditas itu telah melalui pemeriksaan laboratorium dan tidak memungkinkan untuk diedarkan.
Ia juga menyinggung perihal potensi masuknya komoditas-komoditas pertanian berbahaya dari jalur laut. Pasalnya, dengan kondisi geografis Indonesia yang memiliki garis pantai yang sangat panjang, membuat potensi adanya pelabuhan bayangan. Untuk itu, sinergitas berbagai pihak terkait mesti diperkuat.
"Tidak ada jalur yg meloloskan tapi namanya Indonesia kan luas. Begitu banyak pelabuhan-pelabuhan yang mungkin tidak sempat terawasi," tukasnya.
Lihat Juga :