Tergiur Upah Besar, Petani Sayuran di Lembang Nekat Alih Profesi Jual Sabu

Rabu, 12 Oktober 2022 - 19:30 WIB
loading...
Tergiur Upah Besar, Petani Sayuran di Lembang Nekat Alih Profesi Jual Sabu
Petani sayuran warga Lembang, KBB, diamankan petugas Satnarkoba Polres Cimahi, karena nekat menjual narkoba jenis sabu disebabkan tergiur iming-iming upah besar dalam waktu singkat. Foto/MPI/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Tergiur dengan pendapatan yang besar, seorang petani sayuran asal Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), nekat mengedarkan narkoba jenis sabu. Namun kini pria yang berinisial HT (39) tersebut harus menyesali perbuatannya usai ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polres Cimahi.

Dia dibekuk di rumahnya pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang tersimpan di rumah pelaku berupa narkoba jenis sabu siap edar seberat 1,1 kilogram yang dikemas menjadi 9 paket dengan nilai sekitar Rp1 miliar.

"Saya aslinya petani sayuran, tapi dapat tawaran dari D untuk ikut menjual, upahnya lumayan," ucapnya kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Besok, Polda Jabar Gelar Perkara Kasus Konten Horor Ilegal 10 Youtuber

Dirinya mengenal D karena sebelumnya pernah beli sabu ke D. Sebelumnya, HT mengaku hanya sebagai pemakai dan bukan pengedar. Namun karena diiming-imingi uang besar, akhirnya tergiur mengingat mengandalkan hasil jual sayur tidak seberapa dan butuh waktu lama.

"Dulunya saya pemakai saja. Kalau mengedarkan baru dua kali dan dapat upah Rp20 juta," sebutnya.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, dalam penggeledahan yang dilakukan turut diamankan pula satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik teh, 3 plastik klip bening, dan satu unit roda dua yang digunakan pelaku untuk mengedarkan sabu.

Pihaknya juga masih memburu pria berinisial D yang memasok sabu ke HT dan saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. Termasuk melakukan pendalaman terkait pengungkapan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan bahwa pengedar sabu ini merupakan jaringan Lapas.

"Bisa saja dari itu (jaringan lapas) karena ini tidak berdiri sendiri. Bagi tersangka yang sudah ditangkap, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati," sebutnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2015 seconds (0.1#10.140)