DPC APMDN Kendal Dilantik, Begini Pesan Ketua DPRD kepada Para Pendamping Desa
loading...
A
A
A
KENDAL - Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APMDN) Kabupaten Kendal telah dikukuhkan dan dilantik. Terbentuknya struktur kepengurusan APMDN ini diharapkan dapat mengoptimalkan kegiatan fasilitasi dan pendampingan di desa.
Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, meminta para pendamping desa terus mengawal amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa berikut peraturan turunannya. Salah satu isu yang dia soroti terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tanggal 19 Oktober mendatang.
Makmun yang didapuk sebagai Ketua Dewan Penasehat APMDN Kendal mengatakan, Pilkades yang akan digelar di 62 desa di Kabupaten Kendal menjadi tolok ukur partisipasi masyarakat dalam melahirkan pemimpin yang kompeten.
Menurutnya pembangunan desa ke depan membutuhkan figur yang tidak hanya bersih, tapi juga memiliki kecakapan. Pasalnya, pasca Undang-Undang Desa disahkan, pemerintah desa memiliki kewenangan dan anggaran yang besar dalam mengelola desanya.
“Ada Dana Desa yang jumlahnya mencapai Rp 1 Miliar lebih. Hal ini butuh perencanaan, butuh inovasi, bagaimana anggaran itu bisa dioptimalkan untuk membangun desa. Tidak hanya pembangunan fisik, tapi juga memberdayakan masyarakatnya agar lebih sejahtera,” terang Makmun.
Lebih lanjut politisi PKB itu menyampaikan apresiasi atas kontribusi para pendamping desa yang selama ini telah mendampingi kegiatan pembangunan desa agar sesuai amanat UU Desa.
“Semoga dengan terbentuknya APMDN di Kabupaten Kendal ini bisa menjadi wadah komunikasi, bertukar gagasan, saling memotivasi, antar pendamping dan para pegiat pemberdayaan desa. Sehingga bisa memberi manfaat untuk masyarakat luas,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPC APMDN Kendal, Artanu Damasji mengatakan, organisasi yang dipimpinnya ini beranggotakan 107 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di Kabupaten Kendal. Mereka terdiri dari Pendamping Desa (PD) yang ada di tingkat kecamatan, Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Tenaga Ahli (TA) di tingkat kabupaten.
"Kami juga sangat terbuka bagi penberdaya-pemberdaya lain yang berperan dalam pembangunan masyarakat. Mereka bisa bergabung bersama kami," kata Damasji.
Dia menuturkan, APMDN yang baru saja dikukuhkan sengaja didirikan sebagai wadah untuk meningkatkan kapasitas para pendamping desa yang bergabung menjadi anggotanya.
"Di awal dikukuhkan, APMDN akan fokus mengawal progam sertifikasi yang dilakukan para anggotanya dalam profesi sebagai seorang pemberdayaan yang akan digelar akhir tahun ini," ungkap dia.
Diberitakan, pengukuhan dan pelantikan DPC APMDN Kendal dihadiri perwakilan dari Dewan Pengurus Wilayah AMPN Jawa Tengah, Kordinator Provinsi TPP P3MD Jawa Tengah, dan Dispermades Kabupaten Kendal.
Ihsan, pengurus DPW APMDN Jateng mengatakan organisasinya yang memiliki struktur kepengurusan dari pusat hingga daerah ini sebagai wadah komunikasi dan sekaligus untuk peningkatan kapasitas para anggotanya. Menurutnya hal ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas fasilitasi dan pendampingan desa.
"Terkait sertifikasi bagi pendamping sebagaimana diamanatkan Permendes 19 yang menyatakan bahwa TPP harus tersertifikasi.
Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, meminta para pendamping desa terus mengawal amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa berikut peraturan turunannya. Salah satu isu yang dia soroti terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tanggal 19 Oktober mendatang.
Makmun yang didapuk sebagai Ketua Dewan Penasehat APMDN Kendal mengatakan, Pilkades yang akan digelar di 62 desa di Kabupaten Kendal menjadi tolok ukur partisipasi masyarakat dalam melahirkan pemimpin yang kompeten.
Menurutnya pembangunan desa ke depan membutuhkan figur yang tidak hanya bersih, tapi juga memiliki kecakapan. Pasalnya, pasca Undang-Undang Desa disahkan, pemerintah desa memiliki kewenangan dan anggaran yang besar dalam mengelola desanya.
“Ada Dana Desa yang jumlahnya mencapai Rp 1 Miliar lebih. Hal ini butuh perencanaan, butuh inovasi, bagaimana anggaran itu bisa dioptimalkan untuk membangun desa. Tidak hanya pembangunan fisik, tapi juga memberdayakan masyarakatnya agar lebih sejahtera,” terang Makmun.
Lebih lanjut politisi PKB itu menyampaikan apresiasi atas kontribusi para pendamping desa yang selama ini telah mendampingi kegiatan pembangunan desa agar sesuai amanat UU Desa.
“Semoga dengan terbentuknya APMDN di Kabupaten Kendal ini bisa menjadi wadah komunikasi, bertukar gagasan, saling memotivasi, antar pendamping dan para pegiat pemberdayaan desa. Sehingga bisa memberi manfaat untuk masyarakat luas,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPC APMDN Kendal, Artanu Damasji mengatakan, organisasi yang dipimpinnya ini beranggotakan 107 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di Kabupaten Kendal. Mereka terdiri dari Pendamping Desa (PD) yang ada di tingkat kecamatan, Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Tenaga Ahli (TA) di tingkat kabupaten.
"Kami juga sangat terbuka bagi penberdaya-pemberdaya lain yang berperan dalam pembangunan masyarakat. Mereka bisa bergabung bersama kami," kata Damasji.
Dia menuturkan, APMDN yang baru saja dikukuhkan sengaja didirikan sebagai wadah untuk meningkatkan kapasitas para pendamping desa yang bergabung menjadi anggotanya.
"Di awal dikukuhkan, APMDN akan fokus mengawal progam sertifikasi yang dilakukan para anggotanya dalam profesi sebagai seorang pemberdayaan yang akan digelar akhir tahun ini," ungkap dia.
Diberitakan, pengukuhan dan pelantikan DPC APMDN Kendal dihadiri perwakilan dari Dewan Pengurus Wilayah AMPN Jawa Tengah, Kordinator Provinsi TPP P3MD Jawa Tengah, dan Dispermades Kabupaten Kendal.
Ihsan, pengurus DPW APMDN Jateng mengatakan organisasinya yang memiliki struktur kepengurusan dari pusat hingga daerah ini sebagai wadah komunikasi dan sekaligus untuk peningkatan kapasitas para anggotanya. Menurutnya hal ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas fasilitasi dan pendampingan desa.
"Terkait sertifikasi bagi pendamping sebagaimana diamanatkan Permendes 19 yang menyatakan bahwa TPP harus tersertifikasi.
(atk)