Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Jawa Timur Tertinggi Nasional

Rabu, 12 Oktober 2022 - 06:42 WIB
loading...
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Jawa Timur Tertinggi Nasional
Kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Timur tertinggi nasional.Foto/ilustrasi
A A A
SURABAYA - Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) per Oktober 2022 menyebutkan, jumlah kekerasan yang terjadi di Indonesia pada 2022 mencapai 18.719 kasus. Dari jumlah itu, lebih dari 90 persen atau 17.159 kasus dialami perempuan.

Dari data tersebut diketahui juga sebanyak 12.468 kasus kekerasan terjadi di lingkungan rumah tangga. Lalu dari jenis hubungan dalam kasus kekerasan sebanyak 3.414 kasus terjadi pada hubungan suami/istri, 2.109 kasus terjadi pada hubungan orang tua, 1.087 kasus terjadi pada hubungan saudara keluarga, dan 54 kasus terjadi pada hubungan majikan dan Asisten Rumah Tangga (ART).

Baca juga: Nico Afinta Dicopot Sebagai Kapolda Jatim, Ibu Rumah Tangga di Pasuruan Cukur Gundul

Dari data Kementerian PPPA juga diketahui daerah-daerah dengan jumlah kasus kekerasan pada perempuan tertinggi (per 100.000 perempuan) sebagai berikut. Pertama adalah Jawa Timur sebanyak 1.381 korban. Disusul Jawa Tengah 1.232 korban. Jawa Barat 1.123 korban, DKI Jakarta 989 korban, Sumatera Utara 953 korban, Daerah Istimewa Yogyakarta 888 korban, Sulawesi Selatan 804 korban, Banten 771 korban, Nusa Tenggara Timur 767 korban dan Nusa Tenggara Barat 639 korban.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim, Restu Novi Widiani memastikan, pihaknya telah berupaya untuk menekan jumlah kekerasan terhadap perempuan, utama kekerasan dalam rumah tangga. Antara lain, memberikan penguatan ketahanan keluarga bagi remaja dan pasangan keluarga muda.

"Jika sudah terjadi tindak kekerasan, diberikan layanan dan pendampingan melalui UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak)," katanya, Selasa (11/10/2022).

Novi menambahkan, Pemprov Jatim Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Masalah Perempuan dan Anak dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor : 188/371/KPTS/013/2022 yang sudah terbentuk di 26 kabupaten/ kota di Jatim. Satgas ini bekerja sama dengan Polres setempat.

"Di UPT PPA, juga terdapat konseling puspaga (pusat pembelajaran keluarga) pranikah untuk konsultasi tentang keluarga yang sudah terbentuk di 7 kabupaten/ kota pada tahun 2021 dan tahun 2022 proses 9 kabupaten/ kota," katanya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3086 seconds (0.1#10.140)