Panitia PPDB Langgar Hukum Jika Patuhi Ketebelece Oknum Anggota DPRD

Minggu, 05 Juli 2020 - 16:40 WIB
loading...
Panitia PPDB Langgar Hukum Jika Patuhi Ketebelece Oknum Anggota DPRD
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Surat rekomendasi atau ketebelece anggota DPRD yang meminta Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar meloloskan anak atau anggota keluarganya masuk sekolah negeri, diduga banyak beradar.

Jika Panitia PPDB 2020 mematuhiketebelece tersebut dengan meloloskan siswa dimaksud dalam surat itu, dinilai telah melanggar hukum. Sebab, hal itu melanggar aturan PPDB, tidak prosedural dan melampaui kewenangan. (BACA JUGA: PPDB Dilakukan Online, Pihak Sekolah Mengaku Lebih Nyaman )

Diketahui, PPDB 2020 di Kota Bandung diwarnai ketebelece dari anggota DPRD kepada Disdik Jabar supaya menerima salah seorang siswa yang tercantum dalam surat. (BACA JUGA: Website PPDB Jalur Zonasi Kota Bandung Sulit Diakses, Ini Penyebabnya )

Informasi yang beradar, anggota DPRD Jabar dari Fraksi Golkar dan anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung mengirim surat tersebut ke panitia PPDB.

"Jika surat itu jadi dasar untuk meloloskan siswa ke sekolah yang dituju, disitulah pelanggaran hukum terjadi karena PPDB dilaksanakan secara tidak prosedur dan melampaui kewenangan," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jabar Haneda Sri Lastoto kepada wartawan melalui telepon seluler (ponsel), Minggu (5/7/2020).

Haneda mengemukakan, merujuk pada aturan, DPRD memang tugasnya menyampaikan aspirasi. "Anggota DPRD sebagai penyampai aspirasi konstituen, bisa jadi wajar. Pertanyaannya apakah afirmasi dalam konteks PPDB pantas atau tidak? Itu berkaitan dengan etika," ujar dia.

Saat pantia PPDB menerima surat itu, tutur Haneda, bisa jadi dianggap sebagai intervensi atau tekanan. "Kalau pejabat terkait menjadikan surat itu untuk meloloskan, jadi perbuatan melawan hukum. Abaikan saja. Sebab PPDB ini kan sudah ada aturan dan sistemnya. Tinggal ikuti," tutur Haneda.

"Seharusnya, anggota DPRD turut memberikan arahan kepada konstituen agara mematuhi aturan PPDB. Atau, jika terjadi dugaan kecurangan, DPRD bisa memanggil disdiknya secara resmi," tandas dia.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3259 seconds (0.1#10.140)