Razia Malam COVID-19, Aparat Sita Ratusan KTP dan Handphone
loading...
A
A
A
GERSIK - Persebaran COVID-19 yang kian memgkhawatirkan, membuat Pemkab Gresik ambil langkah antisipatif. Aparat gabungan melakukan razia jam malam. Razia Sabtu (4/7/2020) malam hingga Minggu pagi. Aparat terdiri; TNI, Polri dan Satpol PP. Warga yang melanggar, identitas dan handphone disita sementara.
Diantaranya; ada 124 kartu tanda penduduk (KTP) dan 4 surat izin mengemudi (SIM) serta 4 andphone. Selain itu, sebanyak 22 orang juga diamankan karena tidak membawa identitas.Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, penegakan Perbup 22 tahun 2020 terus dilakukan. Terutama mengenai aturan jam malam. (Baca:Whisnu Sakti Buana Memiliki Peluang Besar Pimpin Kota Surabaya )
“Pelaku usaha maupun warga yang masih beraktifitas di atas pukul 22.00 WIB akan ditindak tegas,” tukasnya, Minggu (5/7/2020). Penegakan ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Mengingat kasus positif Covid di Gresik masih sangat tinggi. "Mematuhi protokol kesehatan adalah vaksi mencegah penyebaran Covid-19," ujar Alumnus Akpol 2001 tersebut.
Disampaikan, kegiatan patroli berskala besar akan terus dilakukan. Hingga kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gresik benar-benar bisa ditekan. Sementara Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Budi Handoko menegaskan, masyarakat harus mematuhi aturan pemerintah. Jika masih melanggar tindakan tegas akan diberikan. "Pemilik warung yang masih mokong diatas jam 22.00 WIB malam, akan kami segel," tegas Budi Handoko.
Diantaranya; ada 124 kartu tanda penduduk (KTP) dan 4 surat izin mengemudi (SIM) serta 4 andphone. Selain itu, sebanyak 22 orang juga diamankan karena tidak membawa identitas.Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, penegakan Perbup 22 tahun 2020 terus dilakukan. Terutama mengenai aturan jam malam. (Baca:Whisnu Sakti Buana Memiliki Peluang Besar Pimpin Kota Surabaya )
“Pelaku usaha maupun warga yang masih beraktifitas di atas pukul 22.00 WIB akan ditindak tegas,” tukasnya, Minggu (5/7/2020). Penegakan ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Mengingat kasus positif Covid di Gresik masih sangat tinggi. "Mematuhi protokol kesehatan adalah vaksi mencegah penyebaran Covid-19," ujar Alumnus Akpol 2001 tersebut.
Disampaikan, kegiatan patroli berskala besar akan terus dilakukan. Hingga kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gresik benar-benar bisa ditekan. Sementara Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Budi Handoko menegaskan, masyarakat harus mematuhi aturan pemerintah. Jika masih melanggar tindakan tegas akan diberikan. "Pemilik warung yang masih mokong diatas jam 22.00 WIB malam, akan kami segel," tegas Budi Handoko.
(don)