Pemuda Muaraenim Hajar Ibu Kandung Gara-gara Ponsel

Selasa, 11 Oktober 2022 - 15:53 WIB
loading...
Pemuda Muaraenim Hajar Ibu Kandung Gara-gara Ponsel
Seorang pemuda di Muaraenim dibekuk polisi gara-gara menganiaya ibu kandung sendiri.Foto/ilustrasi
A A A
MUARA ENIM - Seorang pemuda, Riski Anderiansah (20) tega menganiaya ibu kandung sendiri, Marlina. Pria warga Jalan Lematang, Desa Lubuk Ampelas, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim ini tega menganiaya gara-gara handphone.

Menurut Kasat Reskrim Polres Muaraenim, AKP Tony Saputra, penganiayaan dipicu hanya masalah sepele. "Masalahnya sangat sepele, cuma gara-gara handphone tersangka yang sedang dipinjam oleh korban. Karena tidak sabar akhirnya tersangka tega menganiaya korban," ujar AKP Tony, Selasa (11/10/2022).

Tony menjelaskan, kejadian berawal saat korban bangun tidur mempertanyakan keberadaan ponselnya. Namun, korban menjawab bahwa ponsel tersangka ada padanya.

Baca juga: Keji! Usai Disundut Rokok, Mahasiswa UIN Palembang Dipaksa Minum Air WC

"Tersangka ini baru bangun tidur dan berulang kali bertanya dimana ponselnya. Karena sudah empat kali bertanya dan ponselnya belum dikembalikan membuat tersangka emosi," jelasnya.

Tersangka yang emosi kemudian memaki-maki korban dengan kata kasar. Karena terlalu emosi, tersangka menendang kipas angin di rumah tersebut. Lalu melihat besi kipas membuat tersangka gelap mata dan menganiaya korban.

"Korban dipukul dengan besi ke arah kepala tapi berhasil menghindar, sehingga terkena pundaknya hingga membuat lebam. Tersangka juga meludahi korban sebanyak tiga kali," jelasnya.

Pasca kejadian, tersangka mengambil anaknya dan membawa pergi bersamanya, tetapi korban tidak tahu perginya ke mana. Setelah tersangka pergi, korban mengadukan kejadian tersebut ke Polres Muaraenim.

"Sebelumnya kita sudah berupaya melakukan musyawarah untuk berdamai karena hal ini adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga sendiri, masih ada hubungan darah. Namun sepertinya mereka tetap memilih jalur hukum," jelas Tony.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 KUHP.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3233 seconds (0.1#10.140)