2 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Jalani Pemeriksaan Penyidik Polda Jatim

Selasa, 11 Oktober 2022 - 12:31 WIB
loading...
2 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Jalani Pemeriksaan Penyidik Polda Jatim
Ketua Panitia pelaksana (Panpel) Abdul Haris saat tiba di Mapolda Jatim.Foto/ist
A A A
SURABAYA - Dua tersangka tragedi stadion Kanjuruhan , Ketua Panitia pelaksana (Panpel) Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno mendatangi Mapolda Jawa Timur (Jatim) guna menjalani pemeriksaan penyidik, Selasa (11/10/2022).

Abdul Haris tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Ia datang dengan didampingi dua kuasa hukumnya. Dia mengatakan, kedatangannya ini untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Kedatangannya tersebut juga untuk menghormati proses hukum.

"Saya menghormati proses hukum dan kita ikuti prosesnya. Yang lain-lain silahkan ke kuasa hukum saya. Saya fokus pada penyidikan dulu,” katanya.

Baca juga: Ratusan Polisi di Malang Sujud Massal Minta Ampunan dan Maaf Atas Tragedi Kanjuruhan

Abdul Haris, tidak terlalu banyak menjawab pertanyaan dari awak media. Setibanya di Ditreskrimum dia bergegas masuk ke dalam ruangan. Tak berselang lama, Security Officer, Suko Sutrisno, juga tiba di Ditreskrimsus Polda Jatim. Sembari berjalan, ia tidak memberikan komentar apapun terkait dengan pemanggilannya. Ketika tiba di Mapolda Jatim, ia hanya mengepalkan kedua tangganya sembari masuk ke dalam ruang penyidik.

Sebelumnya, Polda Jatim sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap enam tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Pemeriksaan akan dilaksanakan pada hari ini, Selasa (11/10/2022), di Polda Jatim.

Pemeriksaan terhadap enam orang tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Rencana hari Selasa (hari ini) akan dipanggil untuk dimintai keterangan lagi oleh penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.



Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Data versi kepolisian pada Sabtu (8/10/2022) per pukul 09.00 WIB menyebutkan, jumlah korban tragedi Kanjuruhan tercatat sebanyak 705 orang. Sebanyak 131 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Sementara sisanya, 574 orang mengalami luka berat, sedang, maupun ringan. Rinciannya, sebanyak 506 orang luka ringan, 45 luka sedang, 23 orang luka berat. Korban luka yang masih dirawat di rumah sakit pasca-peristiwa tersebut sebanyak 36 orang. Mereka ditangani di sejumlah rumah sakit berbeda.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1623 seconds (0.1#10.140)