JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi AKBP Dalizon
Senin, 10 Oktober 2022 - 23:55 WIB
loading...
A
A
A
Usai mendengarkan Replik dari JPU, Kuasa Hukum AKBP Dalizon langsung menjawab Duplik dan tetap pada Pledoinya.
"Persidangan vonis pidana atas nama terdakwa AKBP Dalizon, kita sepakati akan dibacakan pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 mendatang," tegas Mangapul Manalu sebelum mengakhiri persidangan.
Baca juga: Anak Durhaka! Gara-gara Hp Tega Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Kejagung RI Syamsul Bahri Siregar, dalam sidang yang digelar, Senin (26/9/2022) lalu, menuntut terdakwa AKBP Dalizon dengan pidana 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa AKBP Dalizon terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta yuridis telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan ketiga JPU, melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tipikor.
"Persidangan vonis pidana atas nama terdakwa AKBP Dalizon, kita sepakati akan dibacakan pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 mendatang," tegas Mangapul Manalu sebelum mengakhiri persidangan.
Baca juga: Anak Durhaka! Gara-gara Hp Tega Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Kejagung RI Syamsul Bahri Siregar, dalam sidang yang digelar, Senin (26/9/2022) lalu, menuntut terdakwa AKBP Dalizon dengan pidana 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa AKBP Dalizon terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta yuridis telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan ketiga JPU, melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tipikor.
(nic)
Lihat Juga :