Hendak Jual Mobil Curian Seharga Rp17 Juta, Komplotan Curanmor Diringkus
Selasa, 11 Oktober 2022 - 00:04 WIB
loading...
Polres Empat Lawang menangkap tiga tersangka yang diduga komplotan pencuri mobil. Foto SINDOnews
A
A
A
EMPAT LAWANG - Polres Empat Lawang menangkap tiga tersangka yang diduga komplotan pencuri mobil. Ketiga tersangka diringkus polisi saat akan menjual kendaraan mobil hasil curian ke wilayah Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno mengatakan, ketiga tersangka yang diringkus yakni SM (50) dan H (45), yang mengendarai mobil Suzuki Carry berwarna hitam dan SR (46), yang mengendarai mobil Toyota Kijang dengan nopol BG 1787 EK. Baca juga: Wanita Komplotan Pencuri Mobil Beraksi, Korban Diajak Karaoke dan Kuncinya Digandakan
"Ketiganya ditangkap di wilayah Talang 12, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang saat akan menuju Lubuk Linggau untuk menjual mobil Suzuki Carry yang dibawa tersangka H," ujar Helda, Senin (10/10/2022).
Saat penangkapan, lanjut Helda, anggota Polres Empat Lawang sedang melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Talang 12, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno mengatakan, ketiga tersangka yang diringkus yakni SM (50) dan H (45), yang mengendarai mobil Suzuki Carry berwarna hitam dan SR (46), yang mengendarai mobil Toyota Kijang dengan nopol BG 1787 EK. Baca juga: Wanita Komplotan Pencuri Mobil Beraksi, Korban Diajak Karaoke dan Kuncinya Digandakan
"Ketiganya ditangkap di wilayah Talang 12, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang saat akan menuju Lubuk Linggau untuk menjual mobil Suzuki Carry yang dibawa tersangka H," ujar Helda, Senin (10/10/2022).
Saat penangkapan, lanjut Helda, anggota Polres Empat Lawang sedang melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Talang 12, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.
Lihat Juga :