Hendak Jual Mobil Curian Seharga Rp17 Juta, Komplotan Curanmor Diringkus
loading...
A
A
A
EMPAT LAWANG - Polres Empat Lawang menangkap tiga tersangka yang diduga komplotan pencuri mobil. Ketiga tersangka diringkus polisi saat akan menjual kendaraan mobil hasil curian ke wilayah Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno mengatakan, ketiga tersangka yang diringkus yakni SM (50) dan H (45), yang mengendarai mobil Suzuki Carry berwarna hitam dan SR (46), yang mengendarai mobil Toyota Kijang dengan nopol BG 1787 EK.
"Ketiganya ditangkap di wilayah Talang 12, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang saat akan menuju Lubuk Linggau untuk menjual mobil Suzuki Carry yang dibawa tersangka H," ujar Helda, Senin (10/10/2022).
Saat penangkapan, lanjut Helda, anggota Polres Empat Lawang sedang melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Talang 12, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.
"Saat itu anggota melakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota Kijang Grand BG 1787 EK dan Suzuki Carry warna hitam. Saat dimintai surat kelengkapan kendaraan, tersangka H tidak dapat memperlihatkannya," jelasnya.
Setelah melakukan interogasi dan penggeledahan, ternyata didapatkan satu buah kunci T di dalam kantong celana tersangka H. Selanjutnya, H mengakui bahwa mobil yang mereka bawa adalah mobil hasil curian yang dilakukannya bersama tersangka SM, Rabu (5/10/2022) lalu, di wilayah Desa Serian Bandung Kecamatan Alas Maras, Seluma Bengkulu.
"Ketiga hendak berangkat ke Lubuk Linggau untuk menjual mobil hasil curian tersebut dengan harga Rp17 juta," jelasnya.
Saat ini, kata Helda, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang dan kemudian pihaknya melakukan koordinasi dengan Polsek Semidang Alas Maras Polres Seluma Bengkulu.
"Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Semidang Alas Maras guna proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno mengatakan, ketiga tersangka yang diringkus yakni SM (50) dan H (45), yang mengendarai mobil Suzuki Carry berwarna hitam dan SR (46), yang mengendarai mobil Toyota Kijang dengan nopol BG 1787 EK.
"Ketiganya ditangkap di wilayah Talang 12, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang saat akan menuju Lubuk Linggau untuk menjual mobil Suzuki Carry yang dibawa tersangka H," ujar Helda, Senin (10/10/2022).
Saat penangkapan, lanjut Helda, anggota Polres Empat Lawang sedang melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Talang 12, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.
"Saat itu anggota melakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota Kijang Grand BG 1787 EK dan Suzuki Carry warna hitam. Saat dimintai surat kelengkapan kendaraan, tersangka H tidak dapat memperlihatkannya," jelasnya.
Setelah melakukan interogasi dan penggeledahan, ternyata didapatkan satu buah kunci T di dalam kantong celana tersangka H. Selanjutnya, H mengakui bahwa mobil yang mereka bawa adalah mobil hasil curian yang dilakukannya bersama tersangka SM, Rabu (5/10/2022) lalu, di wilayah Desa Serian Bandung Kecamatan Alas Maras, Seluma Bengkulu.
"Ketiga hendak berangkat ke Lubuk Linggau untuk menjual mobil hasil curian tersebut dengan harga Rp17 juta," jelasnya.
Saat ini, kata Helda, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang dan kemudian pihaknya melakukan koordinasi dengan Polsek Semidang Alas Maras Polres Seluma Bengkulu.
"Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Semidang Alas Maras guna proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
(don)