Tim Advokasi Aremania Menggugat Sebut Ada Korban Tragedi Kanjuruhan Diintimidasi
Senin, 10 Oktober 2022 - 18:06 WIB
loading...
Tim bantuan hukum Aremania Menggugat mencatat ada 31 korban yang berkonsultasi pasca tragedi Kanjuruhan Malang.
A
A
A
MALANG - Tim bantuan hukum Aremania Menggugat mencatat ada 31 korban yang berkonsultasi pasca tragedi Kanjuruhan Malang. Mereka mengirimkan surat kuasa kepada tim advokasi bantuan hukum untuk memberikan layanan advokasi dan langkah penegakan hukum Tragedi Kanjuruhan Malang.
Ketua tim advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana mengungkapkan, ada sejumlah saksi dan korban yang mengadu mengalami intimidasi. Intimidasi itu diterima para saksi yang mengunggah suasana video dan foto saat kejadian Tragedi Kanjuruhan Malang berlangsung.
Baca juga: Putar Rekaman CCTV, Anggota TGIPF Melihat Detik-detik Penonton Meregang Nyawa
"Memang ada beberapa korban yang ke tempat kita menceritakan ke kita. Apapun informasi yang kita terima perlu kita Identifikasi yang lebih dalam. Kita akan mengidentifikasi akan ancaman itu," kata Djoko Tritjahjana, saat memberikan keterangan, pada Senin siang (10/10/2022) di Graha Keadilan, Malang.
Djoko menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pendampingan hukum dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kepada korban.
"Jika ada unsur - unsur itu ada upaya untuk menghindari hal-hal tersebut. Kami sudah berkomunikasi dengan pihak LPSK, sudah berkoordinasi bilamana terjadi hal-hal yang dimaksud," tuturnya.
Ketua tim advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana mengungkapkan, ada sejumlah saksi dan korban yang mengadu mengalami intimidasi. Intimidasi itu diterima para saksi yang mengunggah suasana video dan foto saat kejadian Tragedi Kanjuruhan Malang berlangsung.
Baca juga: Putar Rekaman CCTV, Anggota TGIPF Melihat Detik-detik Penonton Meregang Nyawa
"Memang ada beberapa korban yang ke tempat kita menceritakan ke kita. Apapun informasi yang kita terima perlu kita Identifikasi yang lebih dalam. Kita akan mengidentifikasi akan ancaman itu," kata Djoko Tritjahjana, saat memberikan keterangan, pada Senin siang (10/10/2022) di Graha Keadilan, Malang.
Djoko menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pendampingan hukum dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kepada korban.
"Jika ada unsur - unsur itu ada upaya untuk menghindari hal-hal tersebut. Kami sudah berkomunikasi dengan pihak LPSK, sudah berkoordinasi bilamana terjadi hal-hal yang dimaksud," tuturnya.
Lihat Juga :