Menanti Sanksi untuk Aiptu Ikhwan Polisi Penuding Penjual Es Pakai Spons
Rabu, 28 Januari 2026 - 13:51 WIB
loading...
Anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Bhabinsa Serda Heri Purnomo menuding Suderajat (49) menjual es gabus berbahan spons. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Ikhwan Mulyadi yang sempat menuding seorang pedagang es jadul Suderajat (49) berbahan spons diperiksa Bidpropam. Polda Metro Jaya akan mendalami dugaan pelanggaran etik Aiptu Ikhwan.
"Kami akan mendalami peristiwa ini dan Bid Propam Polda Metro Jaya telah menjemput bola, dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Budi menegaskan, jika terbukti melanggar nantinya Aiptu Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada. Polisi masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
Baca juga: Kronologi Penjual Es Gabus Dituduh Pakai Spons
"Kami akan mendalami peristiwa ini dan Bid Propam Polda Metro Jaya telah menjemput bola, dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Budi menegaskan, jika terbukti melanggar nantinya Aiptu Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada. Polisi masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
Baca juga: Kronologi Penjual Es Gabus Dituduh Pakai Spons
Lihat Juga :