2 Aktor Pembalakan Liar Hutan Kalimantan Jadi Tersangka
Minggu, 05 Juli 2020 - 11:06 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan mengatakan, penyidik masih terus mendalami keterlibatan aktor intelektual lainnya untuk mengungkap kegiatan pembalakan liar di dalam kawasan KHDTK Universitas Tanjungpura dan HP. Sungai Peniti Besar, Sungai Temila hingga tuntas.
"Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerja sama yang baik antara Balai Gakkum Kalimantan, Korem 121, Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kodim 1201 Mepawah, Polres Mempawah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, KPH Mempawah, dan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura," tegasnya.
(Baca juga: Kota Malang Zona Merah, 2 Orang Reaktif Langsung Diisolasi )
Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, komitmen KLHK dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan tidak berubah. "Di tengah pandemic COVID-19, Polhut dan penyidik kami terus bekerja di lapangan," tegasnya.
"Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani meminta pelaku pembalakan liar ditindak tegas, mereka harus dihukum seberat-beratnya, karena mencari keuntungan dengan cara merugikan negara dan merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat, cari aktor intelektual para pemodalnya," pungkas Sustyo.
"Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerja sama yang baik antara Balai Gakkum Kalimantan, Korem 121, Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kodim 1201 Mepawah, Polres Mempawah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, KPH Mempawah, dan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura," tegasnya.
(Baca juga: Kota Malang Zona Merah, 2 Orang Reaktif Langsung Diisolasi )
Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, komitmen KLHK dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan tidak berubah. "Di tengah pandemic COVID-19, Polhut dan penyidik kami terus bekerja di lapangan," tegasnya.
"Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani meminta pelaku pembalakan liar ditindak tegas, mereka harus dihukum seberat-beratnya, karena mencari keuntungan dengan cara merugikan negara dan merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat, cari aktor intelektual para pemodalnya," pungkas Sustyo.
(eyt)
Lihat Juga :