2 Aktor Pembalakan Liar Hutan Kalimantan Jadi Tersangka

Minggu, 05 Juli 2020 - 11:06 WIB
loading...
2 Aktor Pembalakan Liar...
Dua aktor pembalakan liar di wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) ditetapkan sebagai tersangka. Foto/Ist.
A A A
PONTIANAK - Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan di Pontianak, menetapkan AL (37) dan HS (30), aktor intelektual kasus pembalakan kayu ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Tanjungpura. dan Hutan Produksi (HP) Sungai Peniti Besar, Sungai Temila, Kabupaten Mempawah, Kalbar, sebagai tersangka baru.

(Baca juga: Tak Ada Gempa Susulan, Wilayah Blitar dan Malang Aman )

Kedua orang tersangka adalah pemodal dan yang menyuruh ketiga tersangka sebelumnya menebang kayu di kawasan hutan itu. AL dan HS saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Kalimantan Barat. Barang bukti berupa nota pembelian dan pembayaran disita untuk penyelidikan.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat 1 huruf c, dan pasal 84 ayat 1, UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, junto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Terungkapnya kasus ini berawal dari proses pengembangan penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan terhadap HS (39), HM (43), dan SR (30) yang mengaku kalau AL (37) dan HS (30) yang menyuruh dan memberikan model kerja untuk mereka.

(Baca juga: Pedagang dan Tukang Becak Positif COVID-19, Pasar di Kendal Tutup )

Setelah mendalami kasus ini, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengamankan AL (37) dan HS (30) aktor intelektual kasus pembalakan liar di dalam KHDTK Universitas Tanjungpura dan HP Sungai Peniti Besar, Sungai Temila, Kabupaten Mempawah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raker IKKB Bahas Penguatan...
Raker IKKB Bahas Penguatan Kontribusi Organisasi dan Pelestarian Budaya
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Karhutla Kalimantan
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Kronologi Helikopter...
Kronologi Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar, Sempat Kirim Sinyal Darurat
Helikopter Hilang Kontak...
Helikopter Hilang Kontak di Kalimantan Barat, Angkut 8 Orang
Kejagung: Ada Keterlibatan...
Kejagung: Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Tambang Bauksit Kalbar
Polemik Lomba Cerdas...
Polemik Lomba Cerdas Cermat, MPR Evaluasi Penggunaan Speaker
Ketua MPR Tegaskan Final...
Ketua MPR Tegaskan Final Cerdas Cermat di Kalbar Diulang, Juri Independen
Rekomendasi
Penjualan Turun 60%,...
Penjualan Turun 60%, Honda Belum Menyerah Hadapi Mobil China
10 Pemain Paling Mengecewakan...
10 Pemain Paling Mengecewakan di Piala Dunia 2026: Dari Ronaldo hingga Neymar Jr
Seorang Pangeran Arab...
Seorang Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel Kensington usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Berita Terkini
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Pramono Ungkap Alphard...
Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu
Minta Satpam Tak Dipecat,...
Minta Satpam Tak Dipecat, Pramono Ungkap CCTV Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved