2 Aktor Pembalakan Liar Hutan Kalimantan Jadi Tersangka
Minggu, 05 Juli 2020 - 11:06 WIB
loading...
Dua aktor pembalakan liar di wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) ditetapkan sebagai tersangka. Foto/Ist.
A
A
A
PONTIANAK - Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan di Pontianak, menetapkan AL (37) dan HS (30), aktor intelektual kasus pembalakan kayu ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Tanjungpura. dan Hutan Produksi (HP) Sungai Peniti Besar, Sungai Temila, Kabupaten Mempawah, Kalbar, sebagai tersangka baru.
(Baca juga: Tak Ada Gempa Susulan, Wilayah Blitar dan Malang Aman )
Kedua orang tersangka adalah pemodal dan yang menyuruh ketiga tersangka sebelumnya menebang kayu di kawasan hutan itu. AL dan HS saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Kalimantan Barat. Barang bukti berupa nota pembelian dan pembayaran disita untuk penyelidikan.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat 1 huruf c, dan pasal 84 ayat 1, UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, junto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Terungkapnya kasus ini berawal dari proses pengembangan penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan terhadap HS (39), HM (43), dan SR (30) yang mengaku kalau AL (37) dan HS (30) yang menyuruh dan memberikan model kerja untuk mereka.
(Baca juga: Pedagang dan Tukang Becak Positif COVID-19, Pasar di Kendal Tutup )
Setelah mendalami kasus ini, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengamankan AL (37) dan HS (30) aktor intelektual kasus pembalakan liar di dalam KHDTK Universitas Tanjungpura dan HP Sungai Peniti Besar, Sungai Temila, Kabupaten Mempawah.
(Baca juga: Tak Ada Gempa Susulan, Wilayah Blitar dan Malang Aman )
Kedua orang tersangka adalah pemodal dan yang menyuruh ketiga tersangka sebelumnya menebang kayu di kawasan hutan itu. AL dan HS saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Kalimantan Barat. Barang bukti berupa nota pembelian dan pembayaran disita untuk penyelidikan.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat 1 huruf c, dan pasal 84 ayat 1, UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, junto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Terungkapnya kasus ini berawal dari proses pengembangan penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan terhadap HS (39), HM (43), dan SR (30) yang mengaku kalau AL (37) dan HS (30) yang menyuruh dan memberikan model kerja untuk mereka.
(Baca juga: Pedagang dan Tukang Becak Positif COVID-19, Pasar di Kendal Tutup )
Setelah mendalami kasus ini, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengamankan AL (37) dan HS (30) aktor intelektual kasus pembalakan liar di dalam KHDTK Universitas Tanjungpura dan HP Sungai Peniti Besar, Sungai Temila, Kabupaten Mempawah.
Lihat Juga :