2 Aktor Pembalakan Liar Hutan Kalimantan Jadi Tersangka

Minggu, 05 Juli 2020 - 11:06 WIB
loading...
2 Aktor Pembalakan Liar...
Dua aktor pembalakan liar di wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) ditetapkan sebagai tersangka. Foto/Ist.
A A A
PONTIANAK - Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan di Pontianak, menetapkan AL (37) dan HS (30), aktor intelektual kasus pembalakan kayu ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Tanjungpura. dan Hutan Produksi (HP) Sungai Peniti Besar, Sungai Temila, Kabupaten Mempawah, Kalbar, sebagai tersangka baru.

(Baca juga: Tak Ada Gempa Susulan, Wilayah Blitar dan Malang Aman )

Kedua orang tersangka adalah pemodal dan yang menyuruh ketiga tersangka sebelumnya menebang kayu di kawasan hutan itu. AL dan HS saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Kalimantan Barat. Barang bukti berupa nota pembelian dan pembayaran disita untuk penyelidikan.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat 1 huruf c, dan pasal 84 ayat 1, UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, junto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Terungkapnya kasus ini berawal dari proses pengembangan penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan terhadap HS (39), HM (43), dan SR (30) yang mengaku kalau AL (37) dan HS (30) yang menyuruh dan memberikan model kerja untuk mereka.

(Baca juga: Pedagang dan Tukang Becak Positif COVID-19, Pasar di Kendal Tutup )

Setelah mendalami kasus ini, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengamankan AL (37) dan HS (30) aktor intelektual kasus pembalakan liar di dalam KHDTK Universitas Tanjungpura dan HP Sungai Peniti Besar, Sungai Temila, Kabupaten Mempawah.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan mengatakan, penyidik masih terus mendalami keterlibatan aktor intelektual lainnya untuk mengungkap kegiatan pembalakan liar di dalam kawasan KHDTK Universitas Tanjungpura dan HP. Sungai Peniti Besar, Sungai Temila hingga tuntas.

"Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerja sama yang baik antara Balai Gakkum Kalimantan, Korem 121, Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kodim 1201 Mepawah, Polres Mempawah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, KPH Mempawah, dan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura," tegasnya.

(Baca juga: Kota Malang Zona Merah, 2 Orang Reaktif Langsung Diisolasi )

Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, komitmen KLHK dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan tidak berubah. "Di tengah pandemic COVID-19, Polhut dan penyidik kami terus bekerja di lapangan," tegasnya.

"Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani meminta pelaku pembalakan liar ditindak tegas, mereka harus dihukum seberat-beratnya, karena mencari keuntungan dengan cara merugikan negara dan merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat, cari aktor intelektual para pemodalnya," pungkas Sustyo.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Kronologi Helikopter...
Kronologi Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar, Sempat Kirim Sinyal Darurat
Helikopter Hilang Kontak...
Helikopter Hilang Kontak di Kalimantan Barat, Angkut 8 Orang
Kolaborasi Multipihak...
Kolaborasi Multipihak Kunci Percepatan Indonesia's FOLU Net Sink 2030 di Kalbar
Buka Muswil Kalbar,...
Buka Muswil Kalbar, Mardiono Tegaskan Grassroot Masih Solid dan Optimistis Kembali ke Senayan 2029
Keluarga Almarhum Mitra...
Keluarga Almarhum Mitra Kerja PLTU Ketapang Terima Santunan
Kejagung: Ada Keterlibatan...
Kejagung: Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Tambang Bauksit Kalbar
Polemik Lomba Cerdas...
Polemik Lomba Cerdas Cermat, MPR Evaluasi Penggunaan Speaker
Ketua MPR Tegaskan Final...
Ketua MPR Tegaskan Final Cerdas Cermat di Kalbar Diulang, Juri Independen
Rekomendasi
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Instagram Down Massal,...
Instagram Down Massal, Benarkah Sengaja Diblokir karena Demo Mahasiswa?
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved