Jadi Tersangka Korupsi Pasar Pelita, Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Diberhentikan
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 19:04 WIB
loading...
A
A
A
"Jika dikatakan bersalah oleh pengadilan dengan melakukan kesalahan yang dibuat secara berencana, maka akan diberhentikan dengan tidak hormat. Kalau tidak berencana mereka diberhentikan dengan hormat, dan mendapatkan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentunya," ujar Asep.
Baca juga: Video Jilat Kue HUT ke-77 TNI Viral! 2 Polantas Polda Papua Barat Dipecat
Tersangka AS yang merupakan ASN aktif, akan memasuki masa pensiun satu tahun lagi, tepatnya pada bulan November 2023. Sebelum menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota, AS merupakan Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian Kota Sukabumi, ketika terjadinya kasus pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Sebanyak dua kasus yang menjerat AS terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, yakni penghilangan aset dan jaminan bank garansi bodong. Kasus yang sudah empat tahun timbul tenggelam itu, akhirnya kembali mencuat setelah AS dinyatakan tersangka beserta mantan kuasa direktur PT AKA, berinisial IR.
Baca juga: Video Jilat Kue HUT ke-77 TNI Viral! 2 Polantas Polda Papua Barat Dipecat
Tersangka AS yang merupakan ASN aktif, akan memasuki masa pensiun satu tahun lagi, tepatnya pada bulan November 2023. Sebelum menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota, AS merupakan Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian Kota Sukabumi, ketika terjadinya kasus pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi.
Sebanyak dua kasus yang menjerat AS terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, yakni penghilangan aset dan jaminan bank garansi bodong. Kasus yang sudah empat tahun timbul tenggelam itu, akhirnya kembali mencuat setelah AS dinyatakan tersangka beserta mantan kuasa direktur PT AKA, berinisial IR.
(eyt)
Lihat Juga :