Berharap Bebas, Alex Noerdin Layangkan Memori Kasasi

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 07:14 WIB
loading...
Berharap Bebas, Alex Noerdin Layangkan Memori Kasasi
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, resmi melayangkan memori kasasi untuk mengajukan pembebasan. Noerdin merasa tidak bersalah dalam kedua kasus yang menjeratnya. Foto
A A A
PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, resmi melayangkan memori kasasi untuk mengajukan pembebasan.Noerdin merasa tidak bersalah dalam kedua kasus yang menjeratnya.



Alex Noerdin melalui kuasa hukumnya, Redho Junaidi mengatakan, kliennya yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi PDPDE, tidak bersalah dalam kedua kasus yang menjerat dirinya.

"Tidak ada satu pun saksi dalam fakta persidangan menyebutkan klien kami menerima uang atau menguntungkan diri sendiri," ujar Redho, Kamis (6/10/2022).

Redho menjelaskan, Pengadilan Negeri Palembang mengeluarkan vonis 12 tahun penjara terhadap Alex Noerdin. Namun dalam memori banding, Pengadilan Tinggi Palembang memotong masa hukuman menjadi sembilan tahun penjara.

Menurutnya, Alex bisa bebas karena tidak terbukti bersalah karena kesalahan yang dilakukannya tersebut bersifat administratif. "Semua tahu beliau hanya melakukan kesalahan administrasi saja. Kami minta agar Alex Noerdin dibebaskan," jelasnya.

Menurut Redho, hukuman yang diberikan untuk Alex tidak berasaskan keadilan. Fakta persidangan secara gamblang menyebutkan Alex tak terlibat. Jaksa dan saksi katanya tak bisa membuktikan aliran dana diterima. Hal itu diperkuat dengan dikabulkannya permohonan banding beberapa waktu lalu.

"Tidak adil beliau harus dihukum dipenjara tanpa melakukan tindakan pidana apa pun. Kami berharap Alex Noerdin bebas," jelasnya.

Meski pengajuan memori Kasasi akan memakan waktu hingga empat bulan sampai ada putusan. Namun Redho Junaidi merasa optimis jika kliennya tersebut akan segera bebas.

"Kita tunggu saja hasilnya sekarang. Seluruhnya sudah kami serahkan dan masukkan dalam permohonan Kasasi yang diajukan kemarin," jelasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2061 seconds (0.1#10.140)