5 Bulan Buron Kasus Curanmor, Levardo Tertangkap di Hutan

Kamis, 06 Oktober 2022 - 11:17 WIB
loading...
5 Bulan Buron Kasus...
Unit Reskrim Polsek Muara Beliti bersama Polsek Jayaloka, berhasil meringkus buron kasus curanmor, Levardo Nusantara alias Edho (20). Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
MUSI RAWAS - Levardo Nusantara alias Edho (20) tak dapat berkutik, setelah dikepung polisi di dalam hutan. Warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupate Musi Rawas tersebut, telah lima bulan menjadi buron polisi karena kasus pencurian motor (Curanmor).



Penangkapan terhadap buron curanmor ini, dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, dibantu petugas dari Polsek Jayaloka. Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul mengatakan, tersangka merupakan salah satu dari tiga anggota komplotan curanmor.



Tersangka kasus curanmor ini, berhasil diringkus oleh anggota polisi di tempat persembunyiannya, yakni di sebuah pondok di tengah hutan Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Mura, pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.



"Saat akan ditangkap, sebanyak enam anggota polisi melakukan pengepungan di lokasi persembunyiannya, dan akhirnya tersangka ditangkap tanpa perlawanan," ujar Elan, Kamis (6/10/2022).

Elan menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan tersangka terjadi, pada Sabtu (21/5/2022), sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

"Bersama kedua temannya yakni Okok (DPO) dan Hermanto alias Aeng (menjalani proses hukum di Lapas Talang Rejo Lubuklinggau), tersangka Edo melakukan aksi curanmor," jelas Elan.



Para pelaku menggasak sepeda motor matik warna putih bernomor polisi BG 4266 LG milik korban Indra Mahendra (22), warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

"Motor korban saat itu sedang terparkir di belakang salon organ tunggal, dan korban pergi ke belakang hendak membuang air kecil. Saat ditinggal kondisi setang motor dikunci," jelas Elan.

Saat korban kembali, ternyata mendapati motornya telah raib. Kemudian korban curanmor ini langsung melapor ke Polsek Muara Beliti. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka curanmor dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2143 seconds (0.1#10.140)