Lalu Lintas Hewan Ternak Kembali Dibuka, Karantina Pertanian Makassar Lakukan Ini

Rabu, 05 Oktober 2022 - 17:51 WIB
loading...
Lalu Lintas Hewan Ternak...
Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Makassar menggelar sosialisasi perihal SE aturan karantina dan SE PMK di Kabupaten Jeneponto, sebagai upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran PMK. Foto/Istimewa
A A A
JENEPONTO - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Makassar bersama pemerintah daerah dan instansi terkait terus mengawasi lalu lintas hewan ternak guna mengendalikan dan mencegah penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) . Pengaturan pengendalian lalu lintas hewan ternak rentan PMK dan produk turunannya dinilai perlu dilakukan berbasis wilayah.

Langkah pengendalian dan pencegahan dilakukan guna menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus PMK di berbagai daerah di Indonesia yang dapat mengancam kesehatan hewan berkuku genap atau belah. Kondisi itu bila tidak dilakukan upaya pengendalian dan pencegahan mesti dilakukan karena memiliki dampak besar bagi perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Siapkan Kompensasi Tertular PMK

Berdasarkan hal tersebut, satgas PMK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 tahun 2022 yang berlaku sejak tanggal 16 September 2022. SE tersebut mengatur tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan. SE itu kemudian mengatur mengenai pembagian wilayah berbasis zonasi merah, putih dan hijau.

Sebagai salah satu wilayah kerja yang tinggi intensitas lalu lintas hewan ternaknya, wilayah kerja Jeneponto dipilih sebagai lokasi sosialisasi aturan perkarantinaan sekaligus sosialisasi SE Satgas PMK Nomor 6 tahun 2022. Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Sekretrasi Daerah Kabupaten Jeneponto ini turut mengundang para unsur Forkopimda Kabupaten Jeneponto, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto dan para pelaku usaha.

Dalam sambutannya, Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir, mengucapkan terimakasihnya terhadap dukungan pemerintah Kabupaten Jeneponto terhadap penanggulangan PMK . Pihaknya kini terus melakukan pengawasan sembari menggencarkan sosialisasi terkait, apalagi lalu lintas hewan ternak sudah kembali dibuka.

“Saya memohon dukungan dari pak Sekda selalu ketua satgas serta unsur Forkopimda Jeneponto untuk membantu kerja - kerja para petugas kami di lapangan dalam hal pengawasan lalu lintas media pembawa. Kita sama - sama berharap dengan tinggi dan erat nya sinergi antar lembaga ini dapat terus menekan laju penyebaran PMK di Sulsel khususnya Jeneponto," tutur Lutfie, dalam keterangan persnya, Rabu (5/10/2022).

Sementara itu, Sekda Kabupaten Jeneponto Muh Arifin Nur, menyatakan dukungan penuhnya kepada Karantina Pertanian Makassar dalam hal pengawasan bersama lalu lintas media pembawa dan penangan PMK.

Baca Juga: 1.500 Lebih Ternak di Provinsi Sulsel Sudah Terinfeksi PMK

“Pemerintah Kabupaten Jeneponto menyampaikan dukungan penuh dan terima kasih serta penghargaan dan apresiasi atas pelaksaaan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Karantina Pertanian ini terkait pengananan PMK di Kabupaten Jeneponto sebagai upaya edukasi dan pencerahan bagi seluruh masyarakat, dan stakeholders dan khususnya pengguna jasa karantina pertanian," tutur dia.

Sebelumnya Karantina Pertanian juga telah mengikuti kegiatan sosialisasi SE Nomor 6 tahun 2022 yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Jeneponto. Oleh karena itu diharapkan dengan rutinnya digelar sosialisasi terkait PMK dan Karantina Pertanian, peserta sosialisasi dapat pro aktif dalam diskusi sehingga segala yang terkait regulasi, syarat dan tata cara proses.
(mhj)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bea Cukai Madura Bersama...
Bea Cukai Madura Bersama Balai Karantina Jatim Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
Wabah PMK Serang Gunungkidul,...
Wabah PMK Serang Gunungkidul, 63 Ekor Sapi Mati Mendadak
6 Nelayan Kapal Srimaryana...
6 Nelayan Kapal Srimaryana Tewas Keracunan saat Berlayar di Perairan Tanjung Sekong
Penyelundupan 80.000...
Penyelundupan 80.000 Ekor Benih Lobster ke Malaysia di Bandara YIA Digagalkan
Alasan Balai Besar Karantina...
Alasan Balai Besar Karantina Musnahkan Oleh-oleh Penumpang di Bandara Kualanamu
Balai Karantina NTT...
Balai Karantina NTT Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sosis Ayam Ilegal dari Timor Leste
Percepat Penanganan...
Percepat Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku, Pemprov Jatim Gencarkan Vaksinasi Ternak Sehat
Diselundupkan dari Maluku,...
Diselundupkan dari Maluku, 7 Reptil Langka Dimasukkan Toples Kue Kering
Penyelundupan 4,7 Ton...
Penyelundupan 4,7 Ton Jeroan Daging Kerbau Digagalkan di Bakauheni
Rekomendasi
Perkuat Branding lewat...
Perkuat Branding lewat Kemasan, Custoom.in Bantu UMKM Naik Kelas
Arus Balik, Gerbang...
Arus Balik, Gerbang Tol Cikatama Dipadati Kendaraan dari Trans Jawa Malam Ini
Wajib Tahu, Ini Cara...
Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta
Berita Terkini
Identitas Sekeluarga...
Identitas Sekeluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cangar Mojokerto
1 menit yang lalu
Arus Balik, Lonjakan...
Arus Balik, Lonjakan Kendaraan dari Garut-Tasik Menuju Bandung Meningkat
27 menit yang lalu
Aksi Polisi Joget saat...
Aksi Polisi Joget saat Atur Lalu Lintas One Way di Jalur Gentong Tasikmalaya
1 jam yang lalu
Antisipasi Macet di...
Antisipasi Macet di Pantura, Polresta Cirebon Tongkrongi Titik Rawan Macet
3 jam yang lalu
Polres Pelabuhan Tanjung...
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Patroli Siang dan Malam Antisipasi Tindak Kejahatan
5 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,0...
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Cilacap Jawa Tengah, Dirasakan hingga Pacitan
7 jam yang lalu
Infografis
Iran Kembali Sita Kapal...
Iran Kembali Sita Kapal Tanker Minyak, Kali Ini di Selat Hormuz
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved