8 Komisioner Bawaslu Muratara Dituntut Pidana 6 hingga 8 Tahun Penjara
Rabu, 05 Oktober 2022 - 19:04 WIB
loading...
A
A
A
Lalu, terdakwa Aceng Sudrajat dituntut 8 tahun 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp823 juta. Serta terdakwa Kukuh Reksa dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 165 juta.
Sementara terdakwa Munawir dan Paulina dituntut hukuman pidana selama selama 7 tahun 8 bulan penjara dan uang pengganti Rp 165 juta.
Baca juga: Polda Sumsel Tangkap 3 Penimbun BBM Bersubsidi, 3,8 Ton Solar Diamankan
Selain hukuman pidana JPU Kejari Lubuklinggau juga menjatuhkan hukuman denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
"Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar tim JPU Kejari Lubuklinggau saat membacakan tuntutan, Rabu (5/10/2022).
Setelah mendengarkan tuntutan dari penuntut umum, para terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Sementara terdakwa Munawir dan Paulina dituntut hukuman pidana selama selama 7 tahun 8 bulan penjara dan uang pengganti Rp 165 juta.
Baca juga: Polda Sumsel Tangkap 3 Penimbun BBM Bersubsidi, 3,8 Ton Solar Diamankan
Selain hukuman pidana JPU Kejari Lubuklinggau juga menjatuhkan hukuman denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
"Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar tim JPU Kejari Lubuklinggau saat membacakan tuntutan, Rabu (5/10/2022).
Setelah mendengarkan tuntutan dari penuntut umum, para terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Lihat Juga :