Kelompok Tani Tuding Perusahaan Perkebunan Alihfungsikan Kawasan Hutan
loading...
A
A
A
Penasehat Hukum PT SSM, M. Ibnu Hidayah membantah klaim Koptan Pasada Lestari tersebut. Kriteria kawasan GERHAN yang dimaksud Koptan Pasada Lestari dinilai tidak jelas. Jika GERHAN yang dimaksud adalah Hutan Rakyat, menurut Ibnu, Koptan Pasada tidak bisa menunjukkan alas hak yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan setempat sampai saat ini.
"Kalau Hutan Rakyat seperti yang dimaksudkan, sampai saat ini, Koptan tidak bisa menunjukkan alas hak yang dimiliki masing-masing anggota. Dan sebagaimana sidang lapangan tadi, batas-batas lahan GERHAN yang dimaksud juga tidak jelas," katanya.
Apabila GERHAN yang dimaksud dalam kawasan hutan, lanjutnya, pelaksanaannya harus dari negara. "Jadi GERHAN itu terbagi dua: GERHAN dalam kawasan Hutan Rakyat dan GERHAN dalam kawasan Hutan Produksi. Kalau GERHAN dalam kawasan hutan (produksi), pelaksanaannya harus oleh negara. Bukan melalui kelompok. Itu ada peraturannya. Nanti boleh dicari," ujarnya.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang menangani sengketa lahan tersebut, Salomo Ginting, belum bisa mengambilan kesimpulan atas perkara tersebut. Pihaknya akan mempelajari simpulan-simpulan yang diajukan para pihak, guna meneliti lebih jauh dan mengambil kesimpulan.
"Kita sudah mengecek batas-batas yang diajukan penggugat maupun tergugat. Untuk itu, kita tidak mengambil kesimpulan. Yang menyimpulkan adalah para pihak, yang nantinya akan diajukan dalam persidangan," ujarnya.
Adapun yang menjadi pokok sengketa dalam perkara tersebut, disebutkannya, adanya lahan HGU PT SSM seluas 199,56 hektar yang diklaim oleh tergugat. Dalam hal ini, pihak perusahaan sebagai Penggugat dan Koptan Pasada Lestari sebagai Tergugat.
"Semuanya akan dibuktikan dalam persidangan, kira-kira apa yang menjadi alas hak dari penggugat maupun tergugat dalam pokok sengketa perkara tersebut. Nanti akan kita uji secara keseluruhan," tutupnya.
"Kalau Hutan Rakyat seperti yang dimaksudkan, sampai saat ini, Koptan tidak bisa menunjukkan alas hak yang dimiliki masing-masing anggota. Dan sebagaimana sidang lapangan tadi, batas-batas lahan GERHAN yang dimaksud juga tidak jelas," katanya.
Apabila GERHAN yang dimaksud dalam kawasan hutan, lanjutnya, pelaksanaannya harus dari negara. "Jadi GERHAN itu terbagi dua: GERHAN dalam kawasan Hutan Rakyat dan GERHAN dalam kawasan Hutan Produksi. Kalau GERHAN dalam kawasan hutan (produksi), pelaksanaannya harus oleh negara. Bukan melalui kelompok. Itu ada peraturannya. Nanti boleh dicari," ujarnya.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang menangani sengketa lahan tersebut, Salomo Ginting, belum bisa mengambilan kesimpulan atas perkara tersebut. Pihaknya akan mempelajari simpulan-simpulan yang diajukan para pihak, guna meneliti lebih jauh dan mengambil kesimpulan.
"Kita sudah mengecek batas-batas yang diajukan penggugat maupun tergugat. Untuk itu, kita tidak mengambil kesimpulan. Yang menyimpulkan adalah para pihak, yang nantinya akan diajukan dalam persidangan," ujarnya.
Adapun yang menjadi pokok sengketa dalam perkara tersebut, disebutkannya, adanya lahan HGU PT SSM seluas 199,56 hektar yang diklaim oleh tergugat. Dalam hal ini, pihak perusahaan sebagai Penggugat dan Koptan Pasada Lestari sebagai Tergugat.
"Semuanya akan dibuktikan dalam persidangan, kira-kira apa yang menjadi alas hak dari penggugat maupun tergugat dalam pokok sengketa perkara tersebut. Nanti akan kita uji secara keseluruhan," tutupnya.
(msd)