Kelompok Tani Tuding Perusahaan Perkebunan Alihfungsikan Kawasan Hutan
Sabtu, 04 Juli 2020 - 15:27 WIB
loading...
Sidang Lapangan sengketa lahan antara PT SSM dengan Koptan Pasada Lestari oleh PN Tanjungbalai.Foto/Ismanto Panjaitan
A
A
A
ASAHAN - Kelompok Tani Persada Lestari menuding perusahaan perkebunan PT Sumber Sawit Makmur (SSM) merambah areal kawasan hutan Gerakan Rehabilitasi Program Nasional (GERHAN/GN-RHL) tahun 2006, di Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Ekspansi oleh perusahaan di bawah naungan Paya Pinang Group itu dinilai melanggar aturan perundang-undangan karena mengalihfungsikan kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Ekspansi perusahaan atas lahan yang kami permasalahkan merupakan tindakan perambahan kawasan hutan lindung," ujar perwakilan Koptan Pasada Lestari, Baharuddin Butar-butar kepada SINDOnews.com, usai menjalani sidang lapangan yang digelar PN Tanjungbalai, di Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Jumat (3/7/2020).
(Baca juga:Digerebek Pesta Sabu, Mantan Polisi Simalungun Ditembak)
Sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dimiliki Koptan Pasada Lestari, kata Baharuddin, bahwa lahan GERHAN yang dimaksud berada di Dusun VI Desa Aek Nagali--dulu Dusun Naborsahan, Desa Gonting Malaha--Kecamatan Bandar Pulau, seluas 150 hektar. Koptan Pasada Lestari bertindak sebagai pelaksana kegiatan pembuatan tanaman reboisasi Hutan Rakyat Tormatutung.
"Jadi, kenapa pula perusahaan bisa mengklaim bahwa lahan masuk dalam HGU. Sedangkan sama-sama kita ketahui, bahwa HPK (hutan produksi konversi) tidak bisa diterbitkan HGU. Jadi, kenapa mereka bisa mengklaim itu HGU?" kata Bahuddin.
Ekspansi oleh perusahaan di bawah naungan Paya Pinang Group itu dinilai melanggar aturan perundang-undangan karena mengalihfungsikan kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Ekspansi perusahaan atas lahan yang kami permasalahkan merupakan tindakan perambahan kawasan hutan lindung," ujar perwakilan Koptan Pasada Lestari, Baharuddin Butar-butar kepada SINDOnews.com, usai menjalani sidang lapangan yang digelar PN Tanjungbalai, di Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Jumat (3/7/2020).
(Baca juga:Digerebek Pesta Sabu, Mantan Polisi Simalungun Ditembak)
Sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dimiliki Koptan Pasada Lestari, kata Baharuddin, bahwa lahan GERHAN yang dimaksud berada di Dusun VI Desa Aek Nagali--dulu Dusun Naborsahan, Desa Gonting Malaha--Kecamatan Bandar Pulau, seluas 150 hektar. Koptan Pasada Lestari bertindak sebagai pelaksana kegiatan pembuatan tanaman reboisasi Hutan Rakyat Tormatutung.
"Jadi, kenapa pula perusahaan bisa mengklaim bahwa lahan masuk dalam HGU. Sedangkan sama-sama kita ketahui, bahwa HPK (hutan produksi konversi) tidak bisa diterbitkan HGU. Jadi, kenapa mereka bisa mengklaim itu HGU?" kata Bahuddin.
Lihat Juga :