Kelompok Tani Tuding Perusahaan Perkebunan Alihfungsikan Kawasan Hutan
loading...
A
A
A
ASAHAN - Kelompok Tani Persada Lestari menuding perusahaan perkebunan PT Sumber Sawit Makmur (SSM) merambah areal kawasan hutan Gerakan Rehabilitasi Program Nasional (GERHAN/GN-RHL) tahun 2006, di Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Ekspansi oleh perusahaan di bawah naungan Paya Pinang Group itu dinilai melanggar aturan perundang-undangan karena mengalihfungsikan kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Ekspansi perusahaan atas lahan yang kami permasalahkan merupakan tindakan perambahan kawasan hutan lindung," ujar perwakilan Koptan Pasada Lestari, Baharuddin Butar-butar kepada SINDOnews.com, usai menjalani sidang lapangan yang digelar PN Tanjungbalai, di Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Jumat (3/7/2020).
(Baca juga:Digerebek Pesta Sabu, Mantan Polisi Simalungun Ditembak)
Sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dimiliki Koptan Pasada Lestari, kata Baharuddin, bahwa lahan GERHAN yang dimaksud berada di Dusun VI Desa Aek Nagali--dulu Dusun Naborsahan, Desa Gonting Malaha--Kecamatan Bandar Pulau, seluas 150 hektar. Koptan Pasada Lestari bertindak sebagai pelaksana kegiatan pembuatan tanaman reboisasi Hutan Rakyat Tormatutung.
"Jadi, kenapa pula perusahaan bisa mengklaim bahwa lahan masuk dalam HGU. Sedangkan sama-sama kita ketahui, bahwa HPK (hutan produksi konversi) tidak bisa diterbitkan HGU. Jadi, kenapa mereka bisa mengklaim itu HGU?" kata Bahuddin.
Klaim Koptan Pasada atas lahan tersebut, menurut Baharuddin bukanlah persoalan hak milik. Hanya saja lahan yang dipermasalahkan masuk dalam kawasan hutan lindung. Yakni kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi.
"Kami tidak mengklaim kalau lahan yang dipermasalahkan itu adalah hak milik kami. Tapi berdasarkan SPK yang dikeluarkan Dishutbun (Dinas Kehutanan dan Perkebunan) Kabupaten Asahan, pengelolanya adalah kami," katanya.
(Baca juga: DPD PDIP Belum Terima Surat Rekom Terkait Pilwali Surabaya )
Persoalan ini, kata dia, juga telah diadukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia beberapa waktu lalu. Yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT SSM telah mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunanan sawit.
Ekspansi oleh perusahaan di bawah naungan Paya Pinang Group itu dinilai melanggar aturan perundang-undangan karena mengalihfungsikan kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Ekspansi perusahaan atas lahan yang kami permasalahkan merupakan tindakan perambahan kawasan hutan lindung," ujar perwakilan Koptan Pasada Lestari, Baharuddin Butar-butar kepada SINDOnews.com, usai menjalani sidang lapangan yang digelar PN Tanjungbalai, di Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Jumat (3/7/2020).
(Baca juga:Digerebek Pesta Sabu, Mantan Polisi Simalungun Ditembak)
Sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dimiliki Koptan Pasada Lestari, kata Baharuddin, bahwa lahan GERHAN yang dimaksud berada di Dusun VI Desa Aek Nagali--dulu Dusun Naborsahan, Desa Gonting Malaha--Kecamatan Bandar Pulau, seluas 150 hektar. Koptan Pasada Lestari bertindak sebagai pelaksana kegiatan pembuatan tanaman reboisasi Hutan Rakyat Tormatutung.
"Jadi, kenapa pula perusahaan bisa mengklaim bahwa lahan masuk dalam HGU. Sedangkan sama-sama kita ketahui, bahwa HPK (hutan produksi konversi) tidak bisa diterbitkan HGU. Jadi, kenapa mereka bisa mengklaim itu HGU?" kata Bahuddin.
Klaim Koptan Pasada atas lahan tersebut, menurut Baharuddin bukanlah persoalan hak milik. Hanya saja lahan yang dipermasalahkan masuk dalam kawasan hutan lindung. Yakni kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi.
"Kami tidak mengklaim kalau lahan yang dipermasalahkan itu adalah hak milik kami. Tapi berdasarkan SPK yang dikeluarkan Dishutbun (Dinas Kehutanan dan Perkebunan) Kabupaten Asahan, pengelolanya adalah kami," katanya.
(Baca juga: DPD PDIP Belum Terima Surat Rekom Terkait Pilwali Surabaya )
Persoalan ini, kata dia, juga telah diadukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia beberapa waktu lalu. Yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT SSM telah mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunanan sawit.