Adopsi Anak Hasil Hubungan Gelap Oknum Polisi, Pasutri di Luwu Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 29 September 2022 - 17:19 WIB
loading...
Adopsi Anak Hasil Hubungan Gelap Oknum Polisi, Pasutri di Luwu Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka
Yulis dan Oki, pasangan suami istri asal Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, menjadi tersangka usai mengadopsi anak hasil hubungan gelap oknum polisi. Foto/iNews TV/Nasruddin Rubak
A A A
LUWU TIMUR - Upaya restorative justice terus diupayakan, untuk menyelesaikan kasus pasangan suami istri, Yulis dan Oki belum menemukan titik terang. Yulis dan Oki ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen, setelah mengadopsi anak hasil hubungan gelap oknum polisi.



Polisi berupaya untuk mempertemukan Yulis dan Oki yang merupakan warga Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, dengan pelapor, agar kasus adopsi anak hasil hubungan gelap oknum polisi tersebut dapat berakhir melalui jalur perdamaian.



Yulis dan Oki resmi dijadikan tersangka, setelah dilaporkan oleh orang tua seorang wanita berinisial RI atas dugaan pemalsuan dokumen. RI yang merupakan karyawan perusahaan kontraktor, diduga memiliki hubungan gelap dengan oknum anggota Polda Sulsel, berinisial RE.



Dalam keterangannya, Yulis mengaku iba dengan anak hasil hubungan gelap RE dengan RI, karena kondisinya terlantar. Oleh sebab itu, Yulis berupaya mengasuh anak tersebut, agar tidak sampai terlantar.

RE dan RI tidak mengurus bayinya, karena takut hubungan gelap keduanya terungkap dan diketahui orang tuanya. Bayi malang tersebut, diasuh Yulis bersama Oki, selama 1,5 tahun. Persoalan muncul, saat bayi itu hendak dibawa ke Posyandu, karena membutuhkan dokumen akte kelahiran.

Adopsi Anak Hasil Hubungan Gelap Oknum Polisi, Pasutri di Luwu Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka


Yulis akhirnya berinisiatif meminta RI untuk mengurus dokumen anaknya. Namun RI menolaknya, karena takut hubungan gelapnya dengan oknum polisi terbongkar. Atas persetujuan RI dan RE, akhirnya Yulis dan Oki mengurus akte kelahiran bayi tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2683 seconds (0.1#10.140)