4.000 Pegawai Honorer Bakal Diangkat Pemkot Bandung Jadi PPPK
Kamis, 29 September 2022 - 10:15 WIB
loading...
A
A
A
"Sekarang teman-teman non-ASN sedang proses masuk lampiran. Batas waktunya sampai 30 September," kata Adi Junjunan Mustafa. Nantinya, pemerintah pusat akan mengecek dan akan memberitahukan soal jatah kuota PPPK ke Pemkot Bandung.
"Langsung dari pusat yang mengecek. Nanti mereka akan menginfoemasikan ke kita, Pemkot Bandung butuh sekian kuota. Sebab, jumlah kuota per daerah ditentukan dari Kemenpan RB," terangnya.
BKPSDM Kota Bandung, mengklaim tidak akan ada berkas tenaga honorer yang tidak pernah bekerja masuk dalam proses pendataan pengangkatan PPPK. Sebab, data tersebut akan melalui proses cek berkali-kali.
Baca juga: Wanita Cantik Korban Penganiayaan Oknum Polwan Diperiksa Propam Polda Riau
"Kekhawatiran di lapangan jika ada yang tidak pernah kerja tapi berkasnya ada, itu sangat kecil kemungkinan terjadi karena proses checking dan rechecking nya seperti ini," ucap dia.
Ia menambahkan, pengangkatan honorer menjadi PPPK alias P3K ini berdasarkan PP No. 49/2018. Yakni, lima tahun setelah PP No. 49/2018 terbit, disebutkan tidak diperbolehkan lagi adanya tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Artinya hanya boleh ada ASN atau PPPK alis P3K.
"Langsung dari pusat yang mengecek. Nanti mereka akan menginfoemasikan ke kita, Pemkot Bandung butuh sekian kuota. Sebab, jumlah kuota per daerah ditentukan dari Kemenpan RB," terangnya.
BKPSDM Kota Bandung, mengklaim tidak akan ada berkas tenaga honorer yang tidak pernah bekerja masuk dalam proses pendataan pengangkatan PPPK. Sebab, data tersebut akan melalui proses cek berkali-kali.
Baca juga: Wanita Cantik Korban Penganiayaan Oknum Polwan Diperiksa Propam Polda Riau
"Kekhawatiran di lapangan jika ada yang tidak pernah kerja tapi berkasnya ada, itu sangat kecil kemungkinan terjadi karena proses checking dan rechecking nya seperti ini," ucap dia.
Ia menambahkan, pengangkatan honorer menjadi PPPK alias P3K ini berdasarkan PP No. 49/2018. Yakni, lima tahun setelah PP No. 49/2018 terbit, disebutkan tidak diperbolehkan lagi adanya tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Artinya hanya boleh ada ASN atau PPPK alis P3K.
Lihat Juga :