Penghormatan HAM dalam Proses Bisnis, PT Timah Tbk Launching Business & Human Rights Policy

Rabu, 28 September 2022 - 08:43 WIB
loading...
A A A
"Banyak negara-negara maju mensyaratkan ekonomi berbasis HAM dengan mulai menerapkan kebijakan hak asasi manusia, uji tuntas hak asasi manusia, serta mekanisme pengaduan pada suatu perusahaan," katanya.

Indonesia merupakan salah satu negara yang mendukung adopsi UNGPs oleh Dewan HAM PBB melalui Resolusi 17/4 tanggal 16 Juni 2011. Artinya, negara dan korporasi harus berkolaborasi dalam mewujudkan pemajuan HAM ada bagi setiap orang.

"Perusahaan kelas dunia tentunya menyadari penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan salah satu syarat menjamin keberlanjutan bisnis perusahaan tersebut. Untuk itu kami mendorong perusahaan BUMN untuk mulai dan kami bangga dan senang PT Timah Tbk sebagai BUMN yang telah memiliki kebijakan HAM. Langkah ini sudah sangat tepat dilakukan oleh PT. Timah Tbk dengan membuat Human Rights Policy," sebutnya.

"Saya berharap agar Human Rights Policy yang telah disusun oleh PT Timah Tbk dapat diaplikasikan dengan baik dan membawa penghormatan HAM serta keberlanjutan dalam bisnis perusahaan dan bisa mendorong BUMN lainnya untuk bisa menerapkan kebijakan HAM," katanya.

Baca: Api Mengamuk di Pasuruan, Pabrik Pengolahan Kayu Ludes Terbakar.

Sementara itu, Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin mengapresiasi PT Timah Tbk secara bisnis Hak Asasi Manusia harus diimplementasikan di seluruh lini. Dirinya mengpresiasi PT Timah Tbk yang telah menjadi pionir dalam kebijakan HAM di lingkungan perusahaan.

“Saya melihat ini komitmen yang bagus dilaksanakan PT Timah di dalam menjalankan bisnis tetap memperhatikan prinsip bisnis. Dampaknya sangat bagus karena ketika proses bisnis yang dijalankan memenuhi prinsip-prinsip HAM akan mendapatkan dukungan global. Ini bisa menjadi contoh dan mendorong perusahaan untuk melakukan hal yang sama,” katanya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
Polisi Berpeluang Periksa...
Polisi Berpeluang Periksa Febrie Adriansyah terkait Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Rekomendasi
Presiden Zelensky Akan...
Presiden Zelensky Akan Memiliki Pesaing Politik yang Kuat, Ini 5 Pemicunya
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved