Bupati Maros Resmi Serahkan 416 SK PPPK Formasi 2021
Senin, 19 September 2022 - 15:30 WIB
loading...
A
A
A
Chaidir menggarisbawahi, untuk para PPPK merupakan abdi negara yang punya tanggung jawab melayani masyarakat sesuai bidang masing-masing.
"Amanah PPPK ini tentu bukan sekedar bertambahnya personel di lingkup Pemkab Maros tapi setiap pegawai baik ASN maupun PPPK harus punya peran besar dalam pembangunan daerah,” papar ketua PMI Maros ini.
Perjanjian kerja PPPK ini terhitung mulai 1 September 2022 sampai 31 Agustus 2024 dengan masa perjanjian kerja selama 2 tahun. Dari 416 orang ini, terdapat satu orang yang kontrak kerjanya selama 1 tahun dan akan berakhir pada 31 Agustus 2023 mendatang.
“Selama masa perjanjian kerja, pegawai tidak dapat pindah tempat tugas, jadi bagi yang coba-coba dan melakukan upaya untuk mengurus mutasi atau pindah tugas maka dianggap mengundurkan diri,” kata Chaidir.
Chaidir menambahkan, perbedaan PNS dan PPPK terdapat pada hak pensiun setelah memasuki masa pensiun.
"Amanah PPPK ini tentu bukan sekedar bertambahnya personel di lingkup Pemkab Maros tapi setiap pegawai baik ASN maupun PPPK harus punya peran besar dalam pembangunan daerah,” papar ketua PMI Maros ini.
Perjanjian kerja PPPK ini terhitung mulai 1 September 2022 sampai 31 Agustus 2024 dengan masa perjanjian kerja selama 2 tahun. Dari 416 orang ini, terdapat satu orang yang kontrak kerjanya selama 1 tahun dan akan berakhir pada 31 Agustus 2023 mendatang.
“Selama masa perjanjian kerja, pegawai tidak dapat pindah tempat tugas, jadi bagi yang coba-coba dan melakukan upaya untuk mengurus mutasi atau pindah tugas maka dianggap mengundurkan diri,” kata Chaidir.
Chaidir menambahkan, perbedaan PNS dan PPPK terdapat pada hak pensiun setelah memasuki masa pensiun.
(mhj)
Lihat Juga :