Bupati Maros Resmi Serahkan 416 SK PPPK Formasi 2021

Senin, 19 September 2022 - 15:30 WIB
loading...
Bupati Maros Resmi Serahkan 416 SK PPPK Formasi 2021
Bupati Maros AS Chaidir Syam menyerahkan Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2021. Foto: Istimewa
A A A
MAROS - Sebanyak 416 orang menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2021. Prosesi penyerahan SK PPPK dipimpin langsung oleh Bupati Maros AS Chaidir Syam di Lapangan Pallantikang Senin, (19/9/2022).

Sebelum penyerahan SK, seluruh PPPK diwajibkan mengikuti upacara hari Kesadaran Nasional di tempat yang sama. Selain PPPK yang menerima SK, CPNS formasi 2021 juga diwajibkan hadir dalam upacara tersebut.

Sebanyak 416 orang yang menerima SK PPPK ini merupakan tahap 1 dan 2 yang seluruhnya adalah tenaga guru dengan rincian 355 guru SD dan guru SMP sebanyak 61 orang. Pengangkatan PPPK ini merupakan upaya mensukseskan program nasional pemenuhan satu juta guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI.

Bupati Chaidir mengatakan, kegiatan ini bukan hanya merupakan sekedar penyerahan SK PPPK. Lebih dari itu, ada beban dan tanggung jawab bagi para guru.

“Kami meminta kepada seluruh guru PPPK untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Ini merupakan semangat baru untuk dunia pendidikan kita. Para guru ini harus membawa dampak positif pada peningkatan pendidikan di Maros,” beber Chaidir.

Chaidir menggarisbawahi, untuk para PPPK merupakan abdi negara yang punya tanggung jawab melayani masyarakat sesuai bidang masing-masing.

"Amanah PPPK ini tentu bukan sekedar bertambahnya personel di lingkup Pemkab Maros tapi setiap pegawai baik ASN maupun PPPK harus punya peran besar dalam pembangunan daerah,” papar ketua PMI Maros ini.

Perjanjian kerja PPPK ini terhitung mulai 1 September 2022 sampai 31 Agustus 2024 dengan masa perjanjian kerja selama 2 tahun. Dari 416 orang ini, terdapat satu orang yang kontrak kerjanya selama 1 tahun dan akan berakhir pada 31 Agustus 2023 mendatang.

“Selama masa perjanjian kerja, pegawai tidak dapat pindah tempat tugas, jadi bagi yang coba-coba dan melakukan upaya untuk mengurus mutasi atau pindah tugas maka dianggap mengundurkan diri,” kata Chaidir.

Chaidir menambahkan, perbedaan PNS dan PPPK terdapat pada hak pensiun setelah memasuki masa pensiun.
(mhj)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1128 seconds (0.1#10.140)