3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum

Senin, 08 Juni 2026 - 01:18 WIB
loading...
3 Satuan Pendidikan...
Ditjen AHU Kementerian Hukum telah menetapkan dan mencatat kepengurusan yang sah pada yayasan-yayasan pendidikan yang berada dalam proses integrasi pengelolaan di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Foto/Dok. UIN Jakarta
A A A
TANGSEL - Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum telah menetapkan dan mencatat kepengurusan yang sah pada yayasan-yayasan pendidikan yang berada dalam proses integrasi pengelolaan di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta . Yayasan itu yakni Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah dan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.

Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, pengesahan tersebut tertuang dalam Surat Penerimaan Perubahan Data Nomor AHU-AH.01.06-0054894 dan Daftar Yayasan Nomor AHU-0018870.AH.01.12.TAHUN 2026 tertanggal 18 Mei 2026. Sedangkan pengesahan Yayasan Syarif Hidayatullah tertuang dalam surat Keputusan Kementerian Hukum dengan No. AHU-AHA. 01.06-0054792 tanggal 13 Mei 2026. Baca juga: Kemenkum Ungkap Permohonan Warga Negara Asing Jadi WNI Meningkat 5 Tahun Terakhir

Dengan diterbitkannya pengesahan tersebut, negara telah memberikan kepastian hukum mengenai kepengurusan yang sah. Karena itu, seluruh aktivitas ketiga lembaga pendidikanyakni TKIP, SDIP Pamulang, TK Ketilang, dan SMA SMK Triguna Utama Syarif Hidayatullah, yang mengatasnamakan yayasan harus dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki legalitas sebagaimana tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum.

Kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih menegaskan negara sudah menetapkan dan mengesahkan siapa dewan pembina dan pengurus yang sah melalui AHU Kementerian Hukum. ”Karena itu, tidak boleh lagi ada pihak yang mengatasnamakan yayasan di luar kepengurusan yang telah disahkan. Kepastian hukum ini wajib dihormati oleh semua pihak,” kata Alwani, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, pengesahan AHU bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan resmi negara terhadap legalitas kepengurusan yayasan. Setiap tindakan yang dilakukan atas nama yayasan harus merujuk kepada pengurus yang telah memperoleh pengesahan tersebut.

Alwanih menjelaskan penggunaan nama yayasan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Bentuknya dapat berupa penerbitan surat, pengambilan keputusan organisasi, penyampaian pernyataan kepada publik, penggunaan kop surat yayasan, pengelolaan aset, mengelola keuangan atau pembayaran maupun aktivitas lain yang mengatasnamakan yayasan.

“Kalau masih ada pihak yang membuat surat, mengeluarkan kebijakan, melakukan komunikasi resmi, menerima atau mengutip uang pembayaran spp administrasi keuangan atau mengaku sebagai pengurus yayasan tanpa dasar legal yang diakui negara, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak sah dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Soal Putusan PTUN, Pengacara:...
Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan
Sengketa Berakhir, Warek...
Sengketa Berakhir, Warek II UIN Jakarta Resmi Buka MPLS SMA/SMK Triguna
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
UIN Jakarta Tegaskan...
UIN Jakarta Tegaskan Status Guru Triguna Tetap Aman, Tata Kelola Sekolah Beralih ke Skema BLU
Jalankan Putusan Menag,...
Jalankan Putusan Menag, UIN Jakarta Resmi Integrasikan SMA/SMK Triguna Hari Ini
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Dari Mimbar ke Layar,...
Dari Mimbar ke Layar, Ketika Algoritma Jadi Guru Agama
Soal Biaya Lepas Status...
Soal Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta, Menkum Supratman: Kami Kaji Kembali
Rekomendasi
Mengakhiri Beban Ganda...
Mengakhiri Beban Ganda Zakat dan Pajak
Eropa Bagai Neraka Akibat...
Eropa Bagai Neraka Akibat Kebakaran Hutan dan Gelombang Panas, Ini 5 Faktanya
Mojtaba Khamenei kepada...
Mojtaba Khamenei kepada Hizbullah: Tak Ada Jalan Lain Selain Jihad Melawan AS dan Israel
Berita Terkini
Polda Metro Usut Pemesan...
Polda Metro Usut Pemesan dan Aliran Dana Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks dan Provokasi
Gelar TMMD ke 129, Kodim...
Gelar TMMD ke 129, Kodim 0726/Sukoharjo Perbaiki 5 Rumah Warga
Bentrokan Maut di Jalan...
Bentrokan Maut di Jalan Tambak Berakhir Damai, Polda Metro Jaya: Proses Hukum Tetap Berjalan
Taman Anggrek Ragunan,...
Taman Anggrek Ragunan, Wisata Agro Jakarta yang Turut Dorong Retribusi Daerah
Sindikat Buzzer Penyebar...
Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks Dibongkar Polda Metro Jaya, Polisi Tangkap 8 Tersangka
El Nino Menguat, BMKG:...
El Nino Menguat, BMKG: Waspadai Kekeringan, Karhutla, dan Angin Kencang hingga Awal Agustus 2026
Infografis
Jakarta Termasuk dari...
Jakarta Termasuk dari 3 Kota Besar di Dunia yang Akan Tenggelam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved