Bejat, Ayah Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 4 Bulan
loading...
A
A
A
Barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Bayu, berupa visum et refertum, baju korban pada saat kejadian, identitas pelaku dan korban serta keterangannya keduanya. Saat ini pelaku sudah diamankan di tahanan Polres Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak tentang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul kepada anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pemberatan 1/3 tambahan ,hukuman karena dilakukan oleh orang tuanya sendiri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak tentang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul kepada anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pemberatan 1/3 tambahan ,hukuman karena dilakukan oleh orang tuanya sendiri.
(san)