Bejat, Ayah Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 4 Bulan

Selasa, 27 September 2022 - 12:56 WIB
loading...
A A A
Barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Bayu, berupa visum et refertum, baju korban pada saat kejadian, identitas pelaku dan korban serta keterangannya keduanya. Saat ini pelaku sudah diamankan di tahanan Polres Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.



Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak tentang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul kepada anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pemberatan 1/3 tambahan ,hukuman karena dilakukan oleh orang tuanya sendiri.
(san)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2070 seconds (0.1#10.140)