Komplotan Pembobolan Uang di ATM Rp1,9 Miliar Terungkap, Diotaki Orang Dalam
Senin, 26 September 2022 - 14:55 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Dedy, modus para tersangka adalah bekerja di PT Usaha Gedung Mandiri sebagai pengelola ATM Bank Mandiri, dan dalam melakukan aksinya tersangka mempunyai kunci sehingga bisa mengambil uang tanpa harus merusak mesin ATM.
"Para tersangka mendatangi mesin ATM jika mendapatkan tugas untuk memperbaiki mesin pengambilan uang tersebut ketika sedang trouble. Pada kesempatan itu tersangka berinisial AS mengambil uang sedikit demi sedikit dari ATM yang diperbaikinya," tambah Dedy.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa tujuh kendaraan dari hasil kejahatan yang dimana tersangka AS sebagai pelaku utamanya dan tersangka R selaku penerima uang hasil kejahatan berperan membeli tujuh unit kendaraan.
"Selain itu juga barang bukti lain yang telah diamankan, berupa flashdisk rekaman CCTV, enam set kunci mesin ATM dan handphone merek Oppo. Para tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Dedy.
"Para tersangka mendatangi mesin ATM jika mendapatkan tugas untuk memperbaiki mesin pengambilan uang tersebut ketika sedang trouble. Pada kesempatan itu tersangka berinisial AS mengambil uang sedikit demi sedikit dari ATM yang diperbaikinya," tambah Dedy.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa tujuh kendaraan dari hasil kejahatan yang dimana tersangka AS sebagai pelaku utamanya dan tersangka R selaku penerima uang hasil kejahatan berperan membeli tujuh unit kendaraan.
"Selain itu juga barang bukti lain yang telah diamankan, berupa flashdisk rekaman CCTV, enam set kunci mesin ATM dan handphone merek Oppo. Para tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Dedy.
(msd)
Lihat Juga :