Komplotan Pembobolan Uang di ATM Rp1,9 Miliar Terungkap, Diotaki Orang Dalam

Senin, 26 September 2022 - 14:55 WIB
loading...
Komplotan Pembobolan...
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah menginterogasi dua pelaku pembobolan uang dalam ATM senilai Rp1,9 miliar.
A A A
SUKABUMI - Komplotan pencurian uang dari ATM berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Sebanyak 2 orang tersangka berhasil ditangkap dan 1 orang buron.

Dua tersangka adalah AS (31) warga Cilaku Cianjur dan IH (27) warga Bojonggenteng. Dia tercatat sebagai petugas maintenance di PT Usaha Gedung Mandiri, perusahaan jasa pengelola ATM tempat kedua tersangka bekerja. Satu tersangka lagi RH (48), warga Nagrak sebagai penadah.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan kejadian pencurian tersebut sudah berlangsung selama 1 tahun dengan total kerugian Rp1.943.700.000 dan berhasil diketahui pada Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Aksi Berani Driver Ojol Bertarung Melawan Begal Ponsel Bersenjata Airsoft Gun di Bandung

"Para pelaku melakukan pencurian di 6 unit ATM Bank Mandiri di wilayah Cicurug dengan enam TKP, yaitu di PT Manto, PT Fashion, Alfamart Bukit Gedung, Indomart Koramil Cicurug, PT Hepindo dan Alfamart Cidahu," ujar Dedy dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi, Senin (26/9/2022).

Lebih lanjut Dedy, modus para tersangka adalah bekerja di PT Usaha Gedung Mandiri sebagai pengelola ATM Bank Mandiri, dan dalam melakukan aksinya tersangka mempunyai kunci sehingga bisa mengambil uang tanpa harus merusak mesin ATM.

"Para tersangka mendatangi mesin ATM jika mendapatkan tugas untuk memperbaiki mesin pengambilan uang tersebut ketika sedang trouble. Pada kesempatan itu tersangka berinisial AS mengambil uang sedikit demi sedikit dari ATM yang diperbaikinya," tambah Dedy.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa tujuh kendaraan dari hasil kejahatan yang dimana tersangka AS sebagai pelaku utamanya dan tersangka R selaku penerima uang hasil kejahatan berperan membeli tujuh unit kendaraan.

"Selain itu juga barang bukti lain yang telah diamankan, berupa flashdisk rekaman CCTV, enam set kunci mesin ATM dan handphone merek Oppo. Para tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Dedy.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebahagiaan Karyawan...
Kebahagiaan Karyawan Difabel Rokok HS: Diterima Kerja, Jadi Bagian Penting Perusahaan
Ibu Tiri Ditetapkan...
Ibu Tiri Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiaya Anaknya hingga Tewas di Sukabumi
Kebakaran Gedung di...
Kebakaran Gedung di Kemayoran, Sejumlah Karyawan Dievakuasi
IKA PPM Bantu Individu...
IKA PPM Bantu Individu Berkebutuhan Khusus Atasi Hambatan dan Tingkatkan Daya Saing
Fasilitas Hotel di Jakarta...
Fasilitas Hotel di Jakarta Dipreteli Komplotan Maling, Kerugian Capai Rp246 Juta
Polisi Periksa 9 Orang...
Polisi Periksa 9 Orang Saksi Perusakan Rumah Tempat Retreat Ibadah di Cidahu Sukabumi
Hive Five Siapkan Beasiswa...
Hive Five Siapkan Beasiswa 100 Persen bagi Karyawan dan Mahasiswa Magang
Soal THR Karyawan Swasta...
Soal THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Purbaya: Protes ke Bosnya
Viral! Bos China Bagikan...
Viral! Bos China Bagikan Bonus Rp439,3 Miliar, Karyawan Bebas Ambil di Atas Meja
Rekomendasi
Viral Thania Pijiti...
Viral Thania Pijiti Pacar Sarwendah, Ruben Onsu Khawatir Kehilangan Peran sebagai Ayah
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Berita Terkini
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved