Komplotan Pembobolan Uang di ATM Rp1,9 Miliar Terungkap, Diotaki Orang Dalam

Senin, 26 September 2022 - 14:55 WIB
loading...
Komplotan Pembobolan...
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah menginterogasi dua pelaku pembobolan uang dalam ATM senilai Rp1,9 miliar.
A A A
SUKABUMI - Komplotan pencurian uang dari ATM berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Sebanyak 2 orang tersangka berhasil ditangkap dan 1 orang buron.

Dua tersangka adalah AS (31) warga Cilaku Cianjur dan IH (27) warga Bojonggenteng. Dia tercatat sebagai petugas maintenance di PT Usaha Gedung Mandiri, perusahaan jasa pengelola ATM tempat kedua tersangka bekerja. Satu tersangka lagi RH (48), warga Nagrak sebagai penadah.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan kejadian pencurian tersebut sudah berlangsung selama 1 tahun dengan total kerugian Rp1.943.700.000 dan berhasil diketahui pada Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Aksi Berani Driver Ojol Bertarung Melawan Begal Ponsel Bersenjata Airsoft Gun di Bandung

"Para pelaku melakukan pencurian di 6 unit ATM Bank Mandiri di wilayah Cicurug dengan enam TKP, yaitu di PT Manto, PT Fashion, Alfamart Bukit Gedung, Indomart Koramil Cicurug, PT Hepindo dan Alfamart Cidahu," ujar Dedy dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi, Senin (26/9/2022).

Lebih lanjut Dedy, modus para tersangka adalah bekerja di PT Usaha Gedung Mandiri sebagai pengelola ATM Bank Mandiri, dan dalam melakukan aksinya tersangka mempunyai kunci sehingga bisa mengambil uang tanpa harus merusak mesin ATM.

"Para tersangka mendatangi mesin ATM jika mendapatkan tugas untuk memperbaiki mesin pengambilan uang tersebut ketika sedang trouble. Pada kesempatan itu tersangka berinisial AS mengambil uang sedikit demi sedikit dari ATM yang diperbaikinya," tambah Dedy.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa tujuh kendaraan dari hasil kejahatan yang dimana tersangka AS sebagai pelaku utamanya dan tersangka R selaku penerima uang hasil kejahatan berperan membeli tujuh unit kendaraan.

"Selain itu juga barang bukti lain yang telah diamankan, berupa flashdisk rekaman CCTV, enam set kunci mesin ATM dan handphone merek Oppo. Para tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Dedy.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1788 seconds (0.1#10.140)