Laskar Merah Putih Tegaskan Tidak Ada Permintaan THR ke Dinkes Kabupaten Bekasi
Jum'at, 21 Maret 2025 - 21:17 WIB
loading...
Ketua Harian Markas Besar LMP, Wahyu Wibisana mengklarifikasi ulah anggotanya di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. FOTO/IST
A
A
A
BEKASI - Menyikapi insiden yang melibatkan beberapa anggota Laskar Merah Putih (LMP) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, pengurus Markas Besar LMP memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi. Kejadian tersebut telah memicu kecaman karena tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan etika organisasi.
Ketua Harian Markas Besar LMP, Wahyu Wibisana dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (21/3/2025), menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh beberapa anggota LMP sangat disayangkan dan mencoreng nama baik organisasi. "Perbuatan tersebut telah mencoreng nama baik Laskar Merah Putih dan tidak dibenarkan dalam aturan organisasi kami," ujar Wahyu.
Pihak LMP juga mengungkapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak, khususnya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, atas kejadian tersebut. Wahyu menegaskan bahwa kejadian itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti yang sempat disampaikan oleh beberapa pihak. "Ini kesalahpahaman yang perlu diluruskan," tegasnya.
Menurut Wahyu, tindakan tersebut bermula dari kekecewaan anggota LMP terhadap kurangnya respons dari pihak terkait terhadap sejumlah hal yang telah diajukan melalui audensi resmi. LMP mengajukan tiga program utama yang dinilai memerlukan perhatian lebih, yaitu pengelolaan kesehatan gizi masyarakat dengan realisasi anggaran Rp4.805.642.400, penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat sebesar Rp238.030.750, dan program pemberdayaan masyarakat sebesar Rp2.012.726.320.
Sayangnya, upaya audensi yang dilakukan berkali-kali oleh anggota LMP tidak mendapatkan respons yang memadai, yang kemudian memicu ketidakpuasan dan tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai organisasi.
Ketua Harian Markas Besar LMP, Wahyu Wibisana dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (21/3/2025), menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh beberapa anggota LMP sangat disayangkan dan mencoreng nama baik organisasi. "Perbuatan tersebut telah mencoreng nama baik Laskar Merah Putih dan tidak dibenarkan dalam aturan organisasi kami," ujar Wahyu.
Pihak LMP juga mengungkapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak, khususnya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, atas kejadian tersebut. Wahyu menegaskan bahwa kejadian itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti yang sempat disampaikan oleh beberapa pihak. "Ini kesalahpahaman yang perlu diluruskan," tegasnya.
Menurut Wahyu, tindakan tersebut bermula dari kekecewaan anggota LMP terhadap kurangnya respons dari pihak terkait terhadap sejumlah hal yang telah diajukan melalui audensi resmi. LMP mengajukan tiga program utama yang dinilai memerlukan perhatian lebih, yaitu pengelolaan kesehatan gizi masyarakat dengan realisasi anggaran Rp4.805.642.400, penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat sebesar Rp238.030.750, dan program pemberdayaan masyarakat sebesar Rp2.012.726.320.
Sayangnya, upaya audensi yang dilakukan berkali-kali oleh anggota LMP tidak mendapatkan respons yang memadai, yang kemudian memicu ketidakpuasan dan tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai organisasi.
Lihat Juga :