Bupati Luwu Buka Posko Layanan Pengaduan Kredit Dampak Corona
Senin, 27 April 2020 - 15:26 WIB
loading...
Kabag Ekonomi Pemkab Luwu, Irmawaty. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A
A
A
LUWU - Bupati Luwu, Basmin Mattayang, telah meneken surat terkait pengaduan pinjaman bagi warganya yang sudah merasakan dampak wabah covid-19 atau virus corona di Kabupaten Luwu.
Surat edaran dengan nomor 500/28/Ekon/IV/2020 diterbitkan pada tanggal 27 April dan diperuntukan bagi masyarakat atau pelaku usaha untuk diketahui secara luas.
Basmin Mattayang menyebutkan dasar surat edaran ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 11/PJOK.03/2020.
"Tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan counterycyclikal dampak penyebaran corona virus disease," terangnya.
Baca juga: Dewan Minta Leasing Tunda Tagihan Kredit Selama Tiga Bulan
Surat edaran dengan nomor 500/28/Ekon/IV/2020 diterbitkan pada tanggal 27 April dan diperuntukan bagi masyarakat atau pelaku usaha untuk diketahui secara luas.
Basmin Mattayang menyebutkan dasar surat edaran ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 11/PJOK.03/2020.
"Tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan counterycyclikal dampak penyebaran corona virus disease," terangnya.
Baca juga: Dewan Minta Leasing Tunda Tagihan Kredit Selama Tiga Bulan
Lihat Juga :