Pengacara Razman Langsung Sujud Syukur di Depan Gedung PTUN Medan Usai Margarito Bersaksi
Jum'at, 23 September 2022 - 06:10 WIB
loading...
A
A
A
Pengacara Razman Arif Nasution langsung melakukan sujud syukur di depan gedung PTUN Medan, Jalan Bunga Raya Kecamatan Medan Sunggal, usai mengikuti sidang gugatan Bupati Palas nonaktif Ali Sutan Harahap terhadap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dengan agenda mendengarkan kesaksian ahli pakar hukum tata negara DR Margarito.
“Ini merupakan bentuk rasa syukur atas penjelasan Pakar Hukum Tata Negara DR Margarito yang menyampaikan Bupati Palas Non Aktif Ali Sutan Harahap, bisa langsung beraktivitas dan mengemban tanggung jawabnya sebagai Bupati Palas,” katanya.
Baca juga: Polda Sumut Bentuk Tim Khusus Tangani Bocah Diperkosa hingga Terjangkit HIV
Terkait soal selembar surat diagnosa sakit terhadap Ali Sutan Harahap yang menjadi salah satu dasar terbitnya surat Plt oleh gubernur Sumut.
“Di dalam persidangan Margarito berpendapat bahwa surat tersebut tidak valid karena tidak spesifik menerangkan Ali Sutan Harahap sakit stroke,” ungkapnya.
Razman menegaskan bahwa Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tidak punya kewenangan untuk menerbitkan surat terkait pembatalan maupun penundaan jabatan Bupati Ali Sutan Harahap dan surat Plt yang diterbitkan tidaklah sah.
Dengan keterangan pakar hukum tersebut, Razman berencana akan menyurati DPRD Palas, sekda Palas serta gubernur, untuk menyatakan bahwa Ali Sutan Harahap Bupati Palas non aktif sudah sehat.
“Ini merupakan bentuk rasa syukur atas penjelasan Pakar Hukum Tata Negara DR Margarito yang menyampaikan Bupati Palas Non Aktif Ali Sutan Harahap, bisa langsung beraktivitas dan mengemban tanggung jawabnya sebagai Bupati Palas,” katanya.
Baca juga: Polda Sumut Bentuk Tim Khusus Tangani Bocah Diperkosa hingga Terjangkit HIV
Terkait soal selembar surat diagnosa sakit terhadap Ali Sutan Harahap yang menjadi salah satu dasar terbitnya surat Plt oleh gubernur Sumut.
“Di dalam persidangan Margarito berpendapat bahwa surat tersebut tidak valid karena tidak spesifik menerangkan Ali Sutan Harahap sakit stroke,” ungkapnya.
Razman menegaskan bahwa Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tidak punya kewenangan untuk menerbitkan surat terkait pembatalan maupun penundaan jabatan Bupati Ali Sutan Harahap dan surat Plt yang diterbitkan tidaklah sah.
Dengan keterangan pakar hukum tersebut, Razman berencana akan menyurati DPRD Palas, sekda Palas serta gubernur, untuk menyatakan bahwa Ali Sutan Harahap Bupati Palas non aktif sudah sehat.
Lihat Juga :