Mantan Bupati Muarojambi Masnah Busroh Diperiksa KPK karena Kasus Ini

Kamis, 22 September 2022 - 16:47 WIB
loading...
Mantan Bupati Muarojambi...
Mantan Bupati Muarojambi Masnah Busroh memenuhi panggilan tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Lama, Lantai II, Mapolda Jambi di kawasan Thehok, Kota Jambi, Kamis (22/9/2022). MPI/Azhari
A A A
JAMBI - Mantan Bupati Muarojambi Masnah Busroh memenuhi panggilan tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Lama, Lantai II, Mapolda Jambi di kawasan Thehok, Kota Jambi , Kamis (22/9/2022).

Usai diperiksa kepada media, dia mengaku kedatangannya sebagai saksi. "Ya menjadi saksi terkait suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018," ujarnya, Kamis (22/9/2022).

Saat terjadi kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017, dirinya mengaku sudah mengundurkan diri jadi anggota dewan.

"Saya tahun 2016 itu bulan 9 kan sudah tidak aktif lagi, sudah mundur dari anggota dewan," tegas Masnah.

Sehari sebelumnya, mantan Wakil Bupati Muarojambi Bambang Bayu Suseno (BBS) memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lantai II, Mapolda Jambi.

Anggota Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jambi tersebut diperiksa sebagai saksi bersama rekannya lain pada kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

"Diperiksa hanya sebagai saksi. Di dalam yang diperiksa semuanya Fraksi PAN," ungkapnya singkat.

Baca: Terdengar 3 Kali Ledakan, Diduga Gudang Penyimpanan Minyak Ilegal Terbakar.

Menurutnya, dirinya dimintai keterangan terkait rekan-rekan yang di DPRD. "Kita memberikan penjelasan bahwa pada tanggal 17 September 2016 kita sudah mengundurkan diri, tadi berkasnya diminta dan sudah kita serahkan," imbuh BBS.

Baca Juga: Geger! Rohayah Tewas dengan Tangan dan Kaki Terikat Lakban, Mulut Disumpal Kain.

Selain Bambang Bayu Suseno, penyidik KPK, juga memeriksa anggota Fraksi PAN, yakni Salim. "Hanya diperiksa sebagai saksi. Belum ada tersangka baru," imbuhnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3173 seconds (0.1#10.140)