Manado Zona Merah Corona, Protokol Kesehatan Salat Jumat Diperketat
loading...
A
A
A
MANADO - Kota Manado masuk zona merah pandemik Corona (COVID-19). Meski demikian sejumlah masjid di Kota Manado tetap menggelar salat Jumat berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Penambahan jumlah pasien corona di daerah ini tak memengaruhi niat jemaah untuk salat Jumat berjamaah di masjid.
Aktivitas salat berjamaah sudah berlangsung beberapa pekan sebelum ditetapkan oleh Satgas COVID-19 pusat Manado masuk zona merah.
Seperti yang dilakukan para jemaah di Masjid Al Azhim yang terletak di Lapangan, Kecamatan Mapanget, Kota Manado maupun di Masjid Kiban 712 di Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget.
Setiap jemaah yang datang diwajibkan cuci tangan menggunakan sabun sebelum memasuki area masjid. Begitu pun di pintu masuk dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta wajib memakai masker. Di dalam masjid, jemaah duduk berjarak baik saat khatib membacakan ceramah maupun pelaksanaan salat Jumat.
Sepert diketahui, setelah melakukan pembahasan maraton pada akhir Juni 2020, baik gugus tugas Kota Manado maupun para tokoh agama bersama BKSAUA dan FKUB Kota Manado, Pemerintah Kota Manado melalui Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 G.S. Vicky Lumentut akhirnya mengambil sikap resmi terkait permintaan para tokoh agama untuk mengaktifkan kembali kegiatan di rumah ibadah.
Vicky Lumentut dalam kesempatan pertama melakukan sosialisasi dan tatap muka kepada 1200 pemuka agama di Manado pada Rabu 1 Juli 2020. Dia mengemukakan pertimbangan zonasi risiko dan kesiapan penanggung jawab pengelola rumah ibadah dalam memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh gugus tugas menjadi pertimbangan utama.
“Jika hanya mempertimbangkan zonasi risiko di mana Kota Manado ditetapkan sebagai zona merah, maka kegiatan di rumah ibadah belum dapat dilaksanakan. Tapi karena pak gubernur sudah mengeluarkan kebijakan untuk kita pedomani dan keputusan gugus tugas nasional menyerahkan keputusan kepada gugus tugas setempat, maka saya putuskan tidak akan mengeluarkan izin, tetapi kriteria yang harus dipenuhi jika direncanakan untuk diaktifkan kembali kegiatannya. Jadi tanggung jawabnya adalah tanggung jawab bersama, baik gugus tugas maupun pimpinan umat,”tegas wali kota ketika itu.
Sekretaris Gugus Tugas Kota Manado sekaligus Sekretaris Daerah Kota, Micler C.S. Lakat membacakan beberapa kriteria terkait kewajiban bagi pelaksana kegiatan ibadah.
Salah satunya kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah yaitu membatasi jumlah anggota jemaat/anggota jemaah yang hadir, tidak boleh lebih dari 30% dari jumlah keanggotaan secara keseluruhan dan melihat kemampuan kapasitas rumah ibadah.
Penambahan jumlah pasien corona di daerah ini tak memengaruhi niat jemaah untuk salat Jumat berjamaah di masjid.
Aktivitas salat berjamaah sudah berlangsung beberapa pekan sebelum ditetapkan oleh Satgas COVID-19 pusat Manado masuk zona merah.
Seperti yang dilakukan para jemaah di Masjid Al Azhim yang terletak di Lapangan, Kecamatan Mapanget, Kota Manado maupun di Masjid Kiban 712 di Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget.
Setiap jemaah yang datang diwajibkan cuci tangan menggunakan sabun sebelum memasuki area masjid. Begitu pun di pintu masuk dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta wajib memakai masker. Di dalam masjid, jemaah duduk berjarak baik saat khatib membacakan ceramah maupun pelaksanaan salat Jumat.
Sepert diketahui, setelah melakukan pembahasan maraton pada akhir Juni 2020, baik gugus tugas Kota Manado maupun para tokoh agama bersama BKSAUA dan FKUB Kota Manado, Pemerintah Kota Manado melalui Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 G.S. Vicky Lumentut akhirnya mengambil sikap resmi terkait permintaan para tokoh agama untuk mengaktifkan kembali kegiatan di rumah ibadah.
Vicky Lumentut dalam kesempatan pertama melakukan sosialisasi dan tatap muka kepada 1200 pemuka agama di Manado pada Rabu 1 Juli 2020. Dia mengemukakan pertimbangan zonasi risiko dan kesiapan penanggung jawab pengelola rumah ibadah dalam memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh gugus tugas menjadi pertimbangan utama.
“Jika hanya mempertimbangkan zonasi risiko di mana Kota Manado ditetapkan sebagai zona merah, maka kegiatan di rumah ibadah belum dapat dilaksanakan. Tapi karena pak gubernur sudah mengeluarkan kebijakan untuk kita pedomani dan keputusan gugus tugas nasional menyerahkan keputusan kepada gugus tugas setempat, maka saya putuskan tidak akan mengeluarkan izin, tetapi kriteria yang harus dipenuhi jika direncanakan untuk diaktifkan kembali kegiatannya. Jadi tanggung jawabnya adalah tanggung jawab bersama, baik gugus tugas maupun pimpinan umat,”tegas wali kota ketika itu.
Sekretaris Gugus Tugas Kota Manado sekaligus Sekretaris Daerah Kota, Micler C.S. Lakat membacakan beberapa kriteria terkait kewajiban bagi pelaksana kegiatan ibadah.
Salah satunya kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah yaitu membatasi jumlah anggota jemaat/anggota jemaah yang hadir, tidak boleh lebih dari 30% dari jumlah keanggotaan secara keseluruhan dan melihat kemampuan kapasitas rumah ibadah.